Bagaimana Meraih Pertolongan Allah SWT?


Soal:

Apa yang dimaksud dengan kemenangan Islam? Apakah sebab-sebab kemenangan tersebut? Apa hubungannya antara sebab kemenangan tersebut dengan ikhtiar manusia?

Jawab:

Banyak orang yang salah ketika menilai kemenangan, khususnya dalam konteks Islam. Kemenangan dalam konteks Islam, bukan dengan naiknya orang Islam dalam tampuk kekuasaan, tetapi sampainya Islam pada kekuasaan itu sendiri. Mengapa? Karena kedaulatan dalam pandangan Islam itu di tangan syariah, bukan di tangan manusia. Syariahlah yang seharusnya memimpin, bukan manusianya. Karena itu semua perilaku, ucapan dan kebijakan penguasa wajib tunduk pada syariah Islam. Bukan sebaliknya.

Karena itu ketika Nabi saw. mencari dukungan politik (nushrah), beliau mengambil langkah yang berbeda; antara nushrah untuk melindungi dakwah (himayah ad-da’wah) dari serangan kaum kafir dan nushrah untuk mendapatkan kekuasaan (istilam al-hukm) dalam rangka mendaulatkan Islam.

Pada konteks yang pertama, Nabi saw. menerima nushrahdari Muth’im bin ‘Adi, yang nota bene masih kafir. Tidak mempersoalkan agamanya. Namun, dalam konteks yang kedua, Nabi saw. sangat selektif dan memastikan tujuannya agar kedaulatan Islam bisa benar-benar diwujudkan. Karena itu beliau menolak nushrah dari orang kafir. Beliau menolak nushrah dari Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah karena syaratnya menyalahi tujuan untuk mendaulatkan Islam. Beliau pun menolak nushrah dari suku dan kabilah yang tidak memiliki kekuatan. Semuanya ini terkait dengan tujuan yang ingin diraih dan diwujudkan oleh Nabi saw.

Yang menarik, di satu sisi selain ikhtiar yang dilakukan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi saw., di atas, ternyata kemenangan dan pertolongan Allah itu dinyatakan oleh Allah dengan menggunakan hashr(pembatasan), bahwa sebab kemenangan dan pertolongan Allah itu adalah Allah sendiri. Bukan yang lain. Allah SWT berfirman:

وَمَا ٱلنَّصۡرُ إِلَّا مِنۡ عِندِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  ١٠

Kemenangan itu tak lain kecuali dari sisi Allah. Sungguh Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana (QS al-Anfal [8]: 10).

Ayat ini merupakan dalil qath’i, bahwa kemenangan itu murni dari Allah, bukan dari yang lain. Di dalam ayat ini Allah menggunakan shighat al-hashr [bentuk pembatasan].2 Ini dikuatkan oleh Allah dalam firman-Nya yang lain:

إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدۡ نَصَرَهُ ٱللَّهُ ٤٠

Jika kamu tidak menolong dia (Muhammad) maka sungguh Allah telah menolong dirinya (QS at-Taubah [9]: 40).

Kedua ayat ini memastikan bahwa kemenangan itu murni dari Allah. Bukan yang lain. Bahkan seolah menafikan peranan manusia, dengan menyatakan, “Illa tanshuru”(Jika kamu tidak menolong dia), agar kita menyadari, bahwa kemenangan itu memang di tangan Allah, dan diberikan oleh Allah kepada siapa saja yang Dia kehendaki.

Siapa hamba-hamba Allah yang Dia kehendaki? Dalam hal ini, Allah menjelaskan:

وَلَقَدۡ كَتَبۡنَا فِي ٱلزَّبُورِ مِنۢ بَعۡدِ ٱلذِّكۡرِ أَنَّ ٱلۡأَرۡضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ ٱلصَّٰلِحُونَ 

Kami telah menetapkan di dalam Zabur setelah Ummu al-Kitab [catatan Allah di Lauh al-Mahfudz], sungguh bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang shalih (QS al-Anbiya’ [21]: 105).

Ayat ini menyatakan bahwa yang akan mewarisi kekuasaan di muka bumi ini, menurut Ibn ‘Abbas ra.,  adalah umat Nabi Muhammad saw.3 Siapa umat Muhammad yang berhak mendapatkan kekuasaan? Ini dijelaskan oleh Allah:

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ كَمَا ٱسۡتَخۡلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِينَهُمُ ٱلَّذِي ٱرۡتَضَىٰ لَهُمۡ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ أَمۡنٗاۚ يَعۡبُدُونَنِي لَا يُشۡرِكُونَ بِي شَيۡ‍ٔٗاۚ وَمَن كَفَرَ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ  ٥٥

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal salih di antara kalian bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan, menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Siapa saja yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, mereka itulah orang-orang yang fasik (QS an-Nur [24]: 55).

Di dalam ayat ini Allah menjelaskan kriteria hamba-hamba-Nya yang shalih, yang layak mendapatkan kemenangan dan mewarisi bumi. Pertama, beriman. Kedua, melakukan amal shalih. Yang dimaksud amal shalih di sini adalah menerapkan syariah Islam. Ketiga, menyembah Allah. Keempat, tidak menyekutukan Allah dengan yang lain, baik dalam peribadatan, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, sanksi hukumataupun yang lain.

Mereka tidak sendiri. Tidak berjuang sendiri. Mereka berkelompok. Ini dijelaskan dalam sejumlah nas, baik al-Quran maupun al-Hadis:

وَمَن يَتَوَلَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ فَإِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡغَٰلِبُونَ  ٥٦

Siapa saja yang setia kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, sungguh kelompok Allah itulah yang pasti menang (QS al-Maidah [5]: 56).

Ayat ini menyatakan, dengan menggunakan ungkapan, “Hizb” (kelompok), yang berarti kelompok, bukan perorangan. Ini dikuatkan oleh firman Allah SWT yang lain:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ 

Hendaknya ada di antara kalian kelompok yang menyerukan kebaikan (Islam), memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung [menang] (QS Ali ‘Imran [3]: 104).

Artinya, kemenangan itu diberikan kepada kelompok. Bukan kepada individu. Bahkan dalam sebagian kitab Tafsir disebutkan, dengan penjelasan, “Jama’aah Mutakattilah” (kelompok yang terorganisir).4 Ini juga dikuatkan dengan Hadis Nabi saw.:

لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ حَتَّى يَأْْتِيَهُمْ أَمْرُ الله وَهُمْ ظَاهِرُونَ

Akan tetap ada suatu kaum (kelompok) dari umatku. Mereka menang atas umat manusia hingga keputusan Allah datang kepada mereka dan mereka dalam keadaan menang (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim, juga disebutkan dengan lafal, “Tha’ifah” (kelompok). Begitu juga dalam riwayat Abu Dawud dan Imam Ahmad.5

Karena itu harus dipahami bahwa pertolongan dan kemenangan itu memang datang dari Allah. Allah memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Namun, Allah menjelaskan kriteria mereka, yaitu hamba-hamba-Nya yang shalih, beriman, beramal shalih, menyembah-Nya, tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain, berjuang berjamaah dan tidak sendiri. Perjuangannya sepenuhnya terikat dengan Islam, baik dari aspek pemikiran, hukum maupun pandangan.

Pertanyaannya kemudian, bukankah semuanya ini sudah ada, tetapi mengapa kemenangan dan pertolongan-Nya belum juga datang?

Jawabannya, semua itu terserah Allah, karena ini hak prerogatif Allah. Kapan, di mana serta kepada siapa kemenangan dan pertolongan itu diberikan, terserah Allah. Kadang kemenangan dan pertolongan itu diberikan, meski jumlah orangnya tidak banyak, sebagaimana dalam Perang Badar. Bahkan Allah memberikan pelajaran berharga dalam Perang Hunain. Jumlah yang banyak ternyata tidak ada gunanya. Sebabnya, kemenangan dan pertolongan itu di tangan Allah. Bukan ditentukan oleh kuantitasnya.

Untuk memastikan kemenangan itu di tangan Allah dan diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki, Allah memilih momentum pertolongan dan kemenangan itu:

حَتَّىٰٓ إِذَا ٱسۡتَيۡأَسَ ٱلرُّسُلُ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُمۡ قَدۡ كُذِبُواْ جَآءَهُمۡ نَصۡرُنَا فَنُجِّيَ مَن نَّشَآءُۖ وَلَا يُرَدُّ بَأۡسُنَا عَنِ ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡمُجۡرِمِينَ

Sampai ketika para utusan itu merasa putus asa dan mereka mengira bahwa mereka telah didustakan, lalu datanglah kepada mereka pertolongan Kami. Lalu Kami menyelamatkan siapa saja yang Kami Kehendaki. Siksa Kami tidak akan bisa dielakkan dari kaum yang melakukan kejahatan (QS Yusuf [12]: 110).

Ini juga dijelaskan dalam QS al-Baqarah (2) ayat 214, dan QS al-Ahzab (33) ayat 11. Semuanya menjelaskan momentum datangnya kemenangan dan pertolongan Allah, yakni ketika jalan-jalan yang dilalui para pejuang, pengemban dakwah dan kekasih Allah itu sudah buntu. Supaya tidak ada satu pun yang merasa, seolah kemenangan itu karena mereka. Supaya mereka yakin, seyakin-yakinnya, bahwa kemenangan dan pertolongan itu memang murni dari Allah SWT.

Karena itu, dalam hal ini ada dua yang harus dibedakan:

Secara i’tiqadi (akidah), kemenangan dan pertolongan itu di tangan Allah. Bukan di tangan manusia. Karena itu sebab datangnya kemenangan dan pertolongan itu adalah Allah sendiri.

Secara i’tiqadi (akidah), kemenangan dan pertolongan itu bagian dari Qadha’ dan Qadar Allah, juga telah dinyatakan di Lauh al-Mahfudz; tentang kapan, di mana dan kepada siapa diberikan. Dengan kata lain, ini masalah ilmu Allah.

Secara syar’i (syariah), manusia wajib melakukan hukum sebab-akibat sebagai ikhtiar mewujudkan halat [keadaan] sehingga memantaskan diri menjadi orang-orang dan kelompok yang layak diberikan kemenangan dan pertolongan oleh Allah. Memantaskan diri, baik secara pribadi maupun kelompok.

Sebagaimana bekerja dalam mencari rezeki hanyalah halat (keadaan), bukan sebab datangnya rezeki, karena sebabnya rezeki adalah Allah, maka hukum sebab-akibat dalam perjuangan untuk mendapatkan kemenangan dan pertolongan oleh Allah itu tetap bukan penentu. Meski tetap harus dilakukan dengan sebaik mungkin, dengan secepat mungkin, dan semaksimal mungkin. Karena penentunya adalah Allah.

Maka dari itu Allah SWT menegaskan:

وَقُلِ ٱعۡمَلُواْ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُولُهُۥ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۖ

Katakanlah (Muhammad), “Berjuanglah. Allah pasti akan menyaksikan perjuanganmu. Begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.”  (QS at-Taubah [9]: 105).
WalLahu a’lam. []

Oleh KH. Hafidz Abdurrahman

Catatan kaki:

1        Lihat, Dr. Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cetakan II, tahun 1417 H/1996 M, Juz I/409-414;

2        Lihat, Syaikh Sa’id Ridhwan, Muhawalatun Li al-Fahmi: al-Fahmu al-Qawim li Fahmin Salim, Dar al-Wadhdhah, Beirut, cetakan I, 1426 H/2015 M, hal. 161.

3        Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Q.s. al-Anbiya’: 105.

4        Lihat, at-Thabari, Tafsir at-Thabari, Q.s. Ali ‘Imran: 104.

5        Lihat, Hr. Muslim, no. 1920; Abu Dawud, no. 2484; Ahmad, no. 19851.

Posting Komentar

0 Komentar