Yurisdiksi dan Independensi, Syarat Suatu Wilayah Ditegakkan Khilafah




Ada dua persoalan yang berbeda dalam soal pembai'atan Khalifah. Yakni, pertama bagaimana membaiat khalifah saat khalifah sebelumnya meninggal, mengundurkan diri atau dima'zulkan oleh Mahkamah Madzalim.

Kedua, bagaimana membai'at Khalifah untuk yang pertama kali, setelah kekhilafan Islam terakhir diruntuhkan di Turki pada tahun 1924.

Untuk menjawab pertanyaan pertama, rinciannya mudah. Sebab, Khilafah telah ada. Problemnya, hanya mencari pengganti Khalifah yang tidak dapat lagi menjalankan tugas kekhalifahan, baik karena meninggal, mengundurkan diri, atau dima'zulkan berdasarkan putusan Mahkamah Madzalim.

Mekanisme untuk menggantinya dilakukan melalui proses pencalonan, pemeriksaan kelayakan (syarat in'ikad oleh Mahkamah Madzalim), pemilihan calon khalifah dan terakhir pembai'atan Khalifah terpilih. Semua ini dilakukan, tidak boleh melebihi batas waktu 3 (tiga) hari.

Namun, bagaimana cara membai'at Khalifah untuk yang pertama kali setelah kekhilafan Islam diruntuhkan pada tahun 1924 oleh antek Yahudi dan agen Inggris, Mustofa Kamal La'natullah ?

Dengan demikian, pertanyaannya sama dengan wilayah mana yang layak untuk ditegakkan Khilafah dimana kaum muslimin membai'at khalifah untuk yang pertama kali di wilayah tersebut ?

Mari kita ulas.

Ada dua syarat mutlak, suatu wilayah dapat disebut telah berdiri khilafah, atau dengan kata lain wilayah tersebut  merupakan titik awal berdirinya khilafah dan dapat melakukan pembai'atan Khalifah untuk yang pertama kali.

Pertama, wilayah tersebut sejak diumumkan ditegakkan Khilafah ditandai dengan dibaiatnya seorang Khalifah, adalah wilayah yang memiliki yurisdiksi penuh untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Kedua, wilayah tersebut harus memiliki independensi yakni keamanan dan penjagaan kedaulatan wilayah tersebut murni berada ditangan kaum muslimin, bukan dibawah naungan tentara kafir atau dibawah perlindungan badan atau organisasi dunia.

Wilayah tersebut, tentu bukanlah wilayah yang sebelumnya kosong dari entitas Negara. Namun suatu negeri yang telah memiliki kekuasaan, namun penguasa, unsur militer, dan rakyatnya telah memberikan kekuasaan, loyalitas dan kepercayaan penuh kepada suatu gerakan (partai) politik untuk menegakkan Khilafah.

Ilustrasinya persis seperti Madinah, dimana sebelum Rasulullah SAW berkuasa di Madinah, diangkat menjadi Kepala Negara Islam pertama di Madinah, Madinah merupakan satu wilayah yang telah memiliki entitas Kekuasaan dibawah naungan suku Aus dan Khazraj.

Lalu, melalui dakwah yang disampaikan Mus'ab Bin Umair, para penguasa di Madinah beriman kepada Rasulullah SAW, membai'at Rasulullah SAW sebagai kepala negara, dan menyerah terimakan Kekuasaan dari Penguasa Madinah yang diwakili suku Aus dan Khazraj kepada Rasulullah SAW untuk diterapkan syariah Islam yang dibawa Rasulullah SAW.

Selanjutnya, keamanan Daulah Islam Madinah berada dibawah kendali kaum muslimin baik dari kalangan sahabat Ansor maupun Muhajirin.

Saat khilafah tegak kembali, peristiwanya akan mengulang. Yakni suatu wilayah yang telah menerima dakwah Khilafah secara total, memberikan loyalitas kepada Khilafah, kemudian menyerah terimakan kekuasaan dengan membai'at Khalifah yang akan memimpin wilayah tersebut.

Kata kuncinya dua : pertama, wilayah tersebut sejak diumumkan tegak khilafah serta merta menerapkan hukum Islam secara kaffah. Kedua, wilayah tersebut kendali keamanannya ada ditangan kaum muslimin, baik militer resmi yang dimiliki khilafah (konversi dari militer negara sebelumnya), juga tentara cadangan yakni seluruh mujahid fi Sabilillah yang ikut menjaga keamanan wilayah Daulah Khilafah yang baru ditegakkan.

Artinya, wilayah tersebut memiliki yurisdiksi untuk menerapkan hukum Islam secara kaffah dan memiliki independensi penuh dalam menjaga wilayah dan kedaulatan Daulah.

Pengumuman deklarasi khilafah oleh ISIS tidak memenuhi syarat tersebut. Pertama, ISIS tidak memiliki yurisdiksi penuh dan tidak menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam wilayah yang diklaimnya menjadi wilayah Daulah. Kedua, ISIS tidak memiliki independensi karena menduduki wilayah yang berada dibawah kendali Kekuasaan Suriah dan Irak, serta dibawah naungan pasukan Amerika serikat dan Rusia yang setiap waktu melakukan intervensi militer di wilayah yang diklaim dikuasai ISIS.

Khilafah yang diklaim jamaah khilafatul muslimin juga tidak layak karena hanya organisasi dakwah, tak memiliki yurisdiksi untuk menegakkan hukum Islam bahkan berada dibawah kendali yurisdiksi negara sekuler, tak memiliki independensi karena tak memiliki kekuatan, tentara atau pasukan untuk menjaga wilayah dan perbatasan.

Jika Wilayah yang memenuhi syarat ini telah siap, yakni memiliki yuridiksi penuh untuk menerapkan hukum Islam secara kaffah, memiliki independensi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah, maka di wilayah tersebut layak menjadi titik mula berdirinya Daulah Khilafah.

Artinya, kaum muslimin melalui perwakilannya dapat kembali membaiat seorang Khalifah untuk yang pertama kali, setelah kekhilafahan Islam diruntuhkan pada tahun 1924 di Turki.

Wilayah yang layak ini bisa bermula darimanapun dari negeri kaum muslimin. Bisa bermula di Suriah, Pakistan, juga tak menutup kemungkinan bermula dari negeri ini. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin

Sumber artikel: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=170563854491301&id=100046130614840

Posting Komentar

0 Komentar