UU Covid: "Bikin Trias Politica "Ambyar" "(A brief analysis in Webinar Tokoh Nasional)



Saya merasa puas dengan Zoom Conference yang dilaksanakan oleh Para Tokoh Nasional Peduli Bangsa hari ini, 21 Mei 2020 dalam rangka menaggapi diterbitkannya beberapa peraturan baru yang sebenarnya patut diduga telah terjadi "government disobidience" terhadap peraturan hukum sendiri. Peraturan hukum itu meliputi UU Covid, UU Minerba dan Perpres BPJS. Ada beberapa tokoh yang tampil, saya sendiri: Suteki, Ust Ismail Yusanto, Wayudi Al Maroky, Marwan Batubara dan beberapa tokoh penanggap seperti Bang Egy Sudjana dan lain-lain. Saya diminta untuk mengkritisi Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disetujui oleh DPR menjadi UU No. 2 Tahun 2020. 

Menurut hemat saya UU No. 2 Tahun 2020 itu boleh dikatakan cacat sejak lahir bahkan mengancam prinsip TRIAS POLITICA yang menjadi penyokong utama tegaknya sistem DEMOKRASI, bahkan saya menyatakan kalau Trias Politica itu sudah ambyar. Ada 3 hal yang ingin diajukan sebagai argumen bahwa UU Covid ini cacat sejak lahir dan berpotensi membuat "ambyar" Trias politica, yaitu adanya (1) Proses Aborsi peraturan hukum; (2) Proses Amputasi Kewenangan kelembagaan negara; (3) Proses Melampaui Konstitusi.

A. Aborsi Peraturan Hukum

1. Lahirnya Perppu:
Situasi extra ordinary tidak harus dengan langkah melawan kelahiran normal. Tidak harus dengan aborsi. Lahirnya sebuah Perppu sebenarnya menunjukkan bahwa:

(1) Perencanaan Pembentukan Peraturan UU tidak baik termasuk Prolegnas, kurang prediktif dan antisipatif.
(2) Ada hipotesis bahwa semakin banyak Perppu semakin membuktikan bahwa Pemerintahan suatu negara bersifat otoriter dengan alasan kegentingan yang memaksa bisa dengan mudah seorang Presiden menerbitkan Perppu yang patut diduga menabrak beberapa ketentuan dalam 12 UU hingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.

2. Lahirnya UU Covid
DPR RI baru saja mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020. Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang ada tegas mendukung perppu kontroversial itu jadi UU. Saya dengar sudah ada perubahan tata tertib sidang DPR. Namun, dalam pengambilan keputusan, apakah cara aklamasi Ketua atau wakil fraksi dibenarkan ketika tidak terjadi musyawarah mufakat? Bukankah seharusnya tetap dgn voting meski secara virtual?

Aktivis ProDEM dikabarkan pernah masuk ke Gedung DPR untuk menolak Perppu Corona. Tidak hanya itu, menjelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

3. Penamaan Perppu/UU Covid
Mestinya tidak diembel-embeli dengan kata Covid-19. Mengingat pandemi di masa yang akan datang bukan hanya Covid-19. Seharusnya cukup UU Kebijakan Keuangan Negara di Masa Pandemi dan seterusnya. Jadi sebuah UU juga harus prediktif dan antisipasltif sehingga pilihan kata yang benar (diksi) harus tepat. 

B. Amputasi Fungsi Kelembagaan Negara

(1) DPR patut diduga mengamputasi dirinya sendiri secara sukarela (voluntary).

Ada tiga fungsi utama DPR sebagai lembaga negara diamputasi habis. Misalnya fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Memang betul, secara formal DPR tetap ada, namun tanpa tiga fungsi tersebut, sebenarnya secara kelembagaan DPR dapat dikatakan telah tiada. Sepertinya hidup, tapi sesungguhnya sudah mati.

(2) Amputasi kewenangan lembaga lain

Bila kita simak Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan (3) dapat kita simpulkan bahwa fungsi berbagai lembaga negara lainnya juga ikut diamputasi. Fungsi pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fungsi lembaga penegak hukum (polisi, jaksa), dan kekuasaan kehakiman yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya peradilan umum, Tipikor serta PTUN dan Mahkamah Agung (MA) juga ikut diamputasi.

C. Melampaui Konstitusi (UUD NRI 1945)

(1) Kewenangan DPR direduksi

Dalam pasal 23 UUD ayat 1, 2 dan 3 dinyatakan APBN dibahas setiap tahun dan harus mendapat persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Apabila tidak disetujui maka Presid en menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Dengan UU Covid (Pasal 12 ayat 2) APBN cukup diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah juga sudah langsung menyusunnya selama 3 tahun ke depan. Hal itu juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

(2) Melanggar fungsi pengawasan BPK

Selain mereduksi kewenangan DPR, UU Covid berpotensi melanggar konstitusi terkait pengawasan dan imunitas pengambil kebijakan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Dengan pasal tersebut fungsi dan peran BPK sebagai badan pengawas keuangan negara ditiadakan.

(3) Berpotensi imunitas hukum

Pada Pasal 27 ayat 2, mengatur anggota KSSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Pasal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Dapat dibayangkan betapa luar biasanya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dengan pengesahan UU Covid (Executive Heavy). Hal inilah yang kita takutkan ketika lembaga legislatif telah terkooptasi oleh kekuasaan eksekutif yang kemudian dapat diprediksikan akan terjadi pengebirian fungsi kekuasaan kehakiman atau setidak-tidaknya menyebabkan tidak adanya kemandirian kekuasaan kehakiman.

Dalam aspek pengawasan, terkesan pemerintah bebas mengatur keuangan negara tanpa kontrol lembaga lain seperti DPR dan BPK serta KPK. Sungguh sebuah ironi ketika kekhawatiran bahwa mereka juga tidak akan terjamah oleh hukum (imunitas) terjadi, karena diberi kewenangan UU mengesampingkan peran lembaga kekuasaan lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman.

Jika UU Covid yang telah diundangkan dan dibiarkan tanpa perlawanan publik, saya khawatir akan berakibat buruk pada munculnya "civil disobidience" sebagai terusan dari adanya "government disobidience". Bila sudah demikian makan dapat diprediksikan trias politica penyokong demokrasi akan semakin ambyar. Tabik!

Oleh Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum
Pakar Hukum dan Masyarakat

Posting Komentar

0 Komentar