Informasi Rukyatul Hilal Datang Terlambat, Bolehkah Sholat Iedul Fitri Keesokan Harinya?


Tanya :

Assalamualaikum. Ustadz, saya mendapat informasi bahwa rukyatul hilal untuk Syawal 1441, telah berhasil dilakukan di Tanzania dan beberapa negara Afrika lainnya pada hari Jumat malam 22 Mei 2020. (dari situs Khilafah.com, dll). Sehingga 1 Syawal 1441 H, sebenarnya jatuh pada hari Sabtu 23 Mei 2020, bukan hari Ahad 24 Mei 2020.

Apakah shalat Iedul Fitri tetap boleh diadakan hari Ahad ini tanggal 24 Mei 2020? (Iwan Januar, Bogor).

Jawab :

Wa 'alaikumus salam wr. wb.

Jika informasi berhasilnya rukyatul hilal tersebut kita terima sebelum Zhuhur pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, misalnya pukul 10.00 WIB, maka tidak boleh hukumnya kita melakukan sholat Iedul Fitri keesokan harinya, yaitu Ahad 24 Mei 2020. 

Adapun jika informasi keberhasilan rukyatul hilal tersebut sampai kepada kita setelah Zhuhur pada hari Sabtu 23 Mei 2020, maka boleh hukumnya kita sholat Iedul Fitri keesokan harinya, yaitu pada hari Ahad 24 Mei 2020.

Dalilnya hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu 'Umair bin Anas RA, telah menceritakan kepadaku paman-pamanku dari kalangan Anshar yang termasuk shahabat Rasulullah SAW, ia berkata :

«غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ»

“Hilal Syawal tertutup mendung bagi kami, maka esoknya kami berpuasa (istikmal). Lalu di akhir siang datang serombongan orang dan mereka bersaksi di hadapan Rasulullah SAW bahwa mereka telah melihat hilal kemarin, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka berbuka hari itu dan keluar ke tempat shalat Ied mereka keesokan harinya”. (HR Ahmad).

Imam Al Baihaqi telah mengeluarkan di Sunan al-Kubra dari Rib’iy bin Hirasy dari seorang laki-laki di antara shahabat Nabi SAW, ia berkata :

«اخْتَلَفَ النَّاسُ فِى آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ فَقَدِمَ أَعْرَابِيَّانِ فَشَهِدَا عِنْدَ النَّبِىِّ e بِاللَّهِ لأَهَلاَّ الْهِلاَلَ أَمْسِ عَشِيَّةً فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا وَأَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلاَّهُمْ»

"Orang-orang berbeda pendapat tentang hari terakhir Ramadhan, lalu dua orang Arab Baduwi datang dan bersaksi di hadapan Nabi SAW bahwa keduanya telah melihat hilal kemarin petang maka Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang agar berbuka dan pergi ke tempat shalat Iedul Fitri mereka keesokan harinya”. (HR Al Baihaqi, dalam As Sunan Al Kubra).

Berdasarkan dalil-dalil hadis tersebut, maka karena kita di Indonesia terlambat menerima informasi rukyatul Hilal dari Tanzania tersebut, yaitu pada  malam Ahad (23 Mei 2020), maka kita dibolehkan sholat Iedul Fitri besok, yaitu hari Ahad tanggal 24 Mei 2020.

Dibolehkan juga takbiran dan khutbah Iedul Fitri pada hari Ahad 24 Mei 2020, karena hal itu adalah masalah-masalah cabang (taabi') yang mengikuti hukum pokoknya, yaitu sholat Iedul Fitri. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan : 

التابع تابع

At Taabi'u taabi'un "Perkara cabang itu hukumnya mengikuti perkara yang pokok." (M. Shidqiy al Burnu, Mausu'ah Al Qawa'id Al Fiqhiyyah, Juz II, hlm. 158).

Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 24 Mei 2020 (02 Syawal 1441 H)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Posting Komentar

0 Komentar