HUKUM SHALAT DAN SUJUD DENGAN MEMAKAI MASKER


Tanya:

Mohon ijin bertanya. Kalo sholat dengan memakai masker seperti yang terjadi saat ini hukumnya bagaimanakah? (Ikhwan, Demak)

Ustadz,  bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid dengan menggunakan masker dalam situasi dan kondisi saat ini? (Saka, Bantul).

Jawab:

Sholat (termasuk bersujud) dengan adanya penghalang (al haa'il) yang menutupi hidung dan mulut, misalnya dengan masker, atau yang semisalnya, makruh hukumnya dan sholatnya sah. 

Namun jika terdapat hajat (kebutuhan) untuk memakainya, misalnya untuk menghindarkan diri dari debu atau bau yang mengganggu, atau untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona seperti sekarang ini, hukumnya boleh, tidak makruh, dan sholatnya sah.

Dalil kemakruhannya adalah hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa :

نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ

"Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk menutupi mulutnya pada saat sholat." (HR Ibnu Majah no. 966 dan Abu Dawud no. 643. Menurut Syekh Nashiruddin Al Albani, hadis ini adalah hadis hasan).

Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan (nahi) untuk memakai penutup mulut dan hidung pada saat sholat. Namun larangan tersebut tidak disertai qarinah (petunjuk) yang tegas (jaazim), sehingga hukumnya adalah makruh, bukan haram.

Imam Syaukani memberi syarah (penjelasan) hadis tersebut dengan berkata : 

وقد استدل به على كراهة أن يصلي الرجل متلثما كما فعل المصنف

"Hadis ini telah dijadikan dalil untuk makruhnya sholat dari seseorang yang memakai topeng (mutalatsiman), sebagaimana pendapat penulis kitab (yaitu kitab Muntaqa Al Akhbar, Majduddin Ibnu Taimiyyah)." (Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/91).

Imam Mala 'Ali Al Qari, penulis kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih mensyarah hadis di atas dengan berkata :

قال في شرح المنية : يكره للمصلي أن يغطي فاه أو أنفه ذكره قاضي خان ، إلا عند التثاؤب 

"Berkata penulis kitab Syarah Al Maniyyah,'Dimakruhkan orang yang sholat untuk menutupi mulutnya atau hidungnya. Ini disebutkan oleh Qadhi Khan. Kecuali pada saat menguap (maka hukumnya tidak makruh)." (Mala 'Ali Al Qari, Mirqat Al Mafatih, 2/635).

Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang sholat untuk menutupi mulut dan hidungnya pada saat sholat. Hanya saja, jika ada suatu hajat (kebutuhan), hukumnya boleh dan tidak mengapa.

Imam Abdul Muhshin Al 'Abbad dalam kitabnya Syarah Sunan Abu Dawud berkata menjelaskan hadis di atas :

يعني: أن يصلي متلثماً قد غطى فاه، فينبغي للمصلي أن يكون كاشفاً وجهه، وإذا غطاه لحاجة أو لأمر اقتضى ذلك فلا بأس به، أما أن يغطيه من غير حاجة فقد جاء النهي عن ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

"Hadis ini bermakna, bahwa orang yang sholat dengan memakai topeng telah menutupi mulutnya. Maka sebaiknya orang yang sholat itu membuka wajahnya. Jika dia menutupi wajahnya karena ada suatu hajat atau suatu alasan, maka yang demikian itu tidaklah mengapa. Adapun jika dia menutupi wajahnya tanpa hajat, maka telah terdapat larangan untuk itu dari Rasulullah SAW." (Abdul Muhshin Al 'Abbad, Syarah Sunan Abu Dawud, 86/16).

Kesimpulannya, sholat dengan memakai masker seperti yang terjadi sekarang, karena ada hajat untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona, hukumnya boleh, tidak makruh, dan sholatnya sah. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, 7/17 & 24/207). Wallahu a'lam.[]

Oleh Ustadz M. Shiddiq Al Jawi

Posting Komentar

0 Komentar