EIGENRECHTING: Potret Masyarakat "Vandalisme Barbarian"

Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum

"Tindak main hakim sendiri merupakan potret masyarakat yang vandalisme barbarian." 

Demikian penegasan Prof. Suteki (narasumber, pakar hukum dan masyarakat) dalam kuliah online bertajuk "Eigenrechting di Tengah Pandemi: Dapatkah Dibenarkan?" yang digelar oleh Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo, Selasa (12/5) melalui media Zoom. Kuliah diikuti puluhan peserta, tak hanya mahasiswa online (mahol) Uniol, juga masyarakat umum. 

foto: Rustam, tintasiyasi.com

Tema ini dipilih berangkat dari keprihatinan masih banyaknya kasus main hakim sendiri di tengah masyarakat. Termasuk di tengah pandemi Covid-19 saat ini. 

Menurut Prof. Suteki yang juga rektor online (rekol) Uniol 4.0 Diponorogo, dari berbagai pendapat para ahli hukum, Eigenrechting diartikan sebagai reaksi yang dilakukan masyarakat terhadap kejahatan dimana ini melampaui batasan-batasan hukum yang diperkenankan sehingga merupakan perbuatan ilegal. 

foto: Rustam, tintasiyasi.com

Adapun definisi yang diterima secara umum oleh masyarakat yakni perbuatan sekelompok orang (warga) yang kebetulan memergoki terjadinya suatu perbuatan tindak pidana, lalu warga tersebut bertindak dengan mengejar, menangkap, lantas menganiayanya, bisa dengan memukul, menendang, menampar, bahkan hingga membunuhnya.
 
tayangan power point Prof. Suteki. Foto: Rustam, Tintasiyasi.com

Prof. Suteki menyoroti sangat mudahnya masyarakat tersulut emosi saat menghadapi suatu peristiwa yang terjadi di sekitarnya, tanpa berpikir akibat yang timbul kemudian. 

Beliau pun menyayangkan masyarakat modern yang seharusnya berakal dan bermoral, justru kembali ke zaman barbarian. Seolah-olah tak mengenal bahwa ada aparat penegak hukum yang berwenang memprosesnya. "Masyarakat mengamalkan adagium hantam dulu, urusan belakangan," ujar Prof. Suteki. 

Prof. Suteki menyampaikan masyarakat dan pemerintah secara kolaboratif mempunyai peran dalam penegakan hukum di negeri ini. Beliau memberikan setidaknya dua saran agar kekuatan masyarakat ini tidak berlawanan dengan hukum berupa eigenrechting. 

Pertama, harus segera diperbaikinya criminal justice system di Indonesia dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang ada. Adanya peraturan perundang-undangan over rule dan tumpang tindih kewenangan lembaga, membuat criminal justice system di Indonesia menjadi tidak jelas. 

Kedua, sedini mungkin memperbaiki dan mendukung perubahan yang dilakukan aparat penegak hukum di negeri ini dalam penanganan tindak pidana. Untuk membangun kepercayaan masyarakat, penegak hukum harus tekun, idealitas dan independensi. Dimana dua prinsip terakhir harus dimiliki untuk mengendalikan aparat penegak hukum dari godaan-godaan buruk.

closing statement Prof. Suteki

Prof. Suteki pun mengakhiri pemaparan dengan rangkaian kalimat penutup, "Eigenrechting (tindakan main hakim sendiri) dilakukan atas dominasi rasa tidak terpenuhi atau lambat terpenuhi terhadap tuntutan dan kebutuhan pencari keadilan. Ketika akses mendapatkan keadilan (access to justice) menemui kebuntuan hingga memunculkan rasa ketidakpuasan, maka di situlah akan subur bibit dilakukannya eigenrechting."

Setelah sesi materi, kuliah online berlanjut dengan diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan seputar kasus hukum di masyarakat terkait aturan dan sistem yang berlaku sekarang.(ps/uniol)

Reporter: Puspita Satyawati
(Reportase Spesial Kuliah Online Uniol 4.0 Diponorogo, Selasa 12 Mei 2020 via zoom aplikasi) 

Posting Komentar

0 Komentar