Penggunaan HP di Lapas: Bolehkah?


Beberapa hari ini ada berita yang cukup hangat terkait dengan penglepasan 30 ribu Narapidana dengan ketentuan dan syarat berlaku. Proposal pembebasan napi koruptor mendapat kritikan dari masyarakat, dan memang pemerintah tidak melakukannya. 

Dalam hal ini kita sepakat mengingat korupsi itu disepakati sebagai extra ordinary crime. Meski terkesan diskriminatif, pemerintah tetap berpendirian tidak melepaskan koruptor dengan dalih pandemi covid-19 ini. Nah, yang menarik adalah adanya penggalan video dari acara ILC 7/4/2020 yang menunjukkan bahwa Menkopolhukam menyampaikan kegundahan salah satu Napi koruptor itu melalui CHAT WA kepada beliau yang terhormat. 

Jika video ini benar adanya, maka pertanyaannya adalah: kok bisa, bagaimana mungkin seorang napi bisa WA nan dengan pihak lain, apalagi dengan pejabat tinggi negara? Bolehkah seorang napi menggunakan hp di dalam Lapas atau penjara?

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Oleh karena itu setiap orang yang ditempatkan di Lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. 

Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam Lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar Lapas, termasuk dalam berkomunikasi dengan pihak lain dengan menggunakan handphone.

Di Lapas ada Tata Tertib untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di Lapas. Terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Permenkumham 6/2013).

Di Lapas juga ada tata tertib terkait dengan larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone  yang diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
…memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Jadi, dengan demikian sudah jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).  Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
…memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik….”

Ketika ada pelanggaran tata tertib Lapas terkait dengan penggunaan hp, maka dapat diterapkan Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 sebagai berikut :

Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:

1. Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;

2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Idealnya apabila kita mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam Lapas, kita dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KaLapas). Selanjutnya Kalapas akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila laporan tersebut terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 di atas.

Pertanyaannya adalah:

Bagaimana jika kita mengetahui dengan terang bahwa ada seorang NAPI yang WA kepada pejabat tinggi negara, dan isi WA diumumkan di publik lagi? Ada yang salahkah dalam penegakan hukum di negeri ini? Atau apakah ketentuan penggunaan hp oleh Napi sudah diganti dengan kata "dapat, atau boleh"?

Coba kita perhatikan lebih cermat,  pernyataan Menkopolhukam seperti dalam transkrip ini:

"Begini, saya tadi mendapat  WA dari seseorang yang sedang DIPENJARA, koruptor karena korupsi: "Abang, saya ini sebenarnya 5 bulan lagi akan keluar, tetapi saya berharap bisa lebih cepat..ternyata pemerintah tidak setuju padahal saya ini tidak korupsi..."

Apakah transkrip itu terang menunjukkan bahwa seorang napi menggunakan hp dari dalam Lapas? Lalu? Ya sudahlah, anggap saja negeri ini semuanya dalam keadaan baik-baik saja. 

Oleh: Prof. Suteki S. H. M. Hum
Pakar Filsafat Pancasila
#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst

Posting Komentar

0 Komentar