Narasi 'Obscure', Dakwah Khilafah disebut Makar?


Lagi, delik makar kembali menerpa kepada aktivis Islam yang mendakwahkan Khilafah ajaran Islam. Ali Baharsyah selain dijerat dengan ujaran SARA-etnis, dugaan tuduhan pornografi, juga dituduh makar, hanya karena mendakwahkan wajibnya Khilafah di akun sosmed Ali.

Adalah kocak dan konyol jika dakwah via sosmed dicap melakukan delik makar. Seolah tuduhan makar ini menjadi "obscure" alias lentur menimpa siapa saja yang mereka kehendaki dan bebas menerpa yang tak sejalan dengan alunan kepentingan penguasa.

Tidak sepatutnya jika delik makar senantiasa dijadikan untuk membungkam dakwah dan kebebasan berpendapat.

Prof. Sudarto menyatakan bahwa sejatinya hukum pidana hadir untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya. Kepentingan hukum ini meliputi kepentingan hukum individu, kepentingan hukum masyarakat dan kepentingan hukum negara.

Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 7/PUU-XV/2017 dalam uji material yang dilakukan terhadap pasal 87, 104, 106, 107, 139A, 139B, dan 140 KUHP yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan pasal makar tetap diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum negara.

Namun demikian MK juga mengingatkan bahwa penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar agar pasal ini tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi salah satu semangat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks inilah hak dari negara dan alat-alat kekuasaanya untuk mengkaitkan pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman tertentu sekaligus untuk menghukum harus sungguh-sungguh didasarkan pada hukum pidana dalam arti objektif.(https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ce4d0a4bbe29/beberapa-catatan-mengenai-tindak-pidana-makar-dalam-kuhp-oleh--nefa-claudia-meliala/)

Dikaji lebih dalam dakwah Khilafah adalah tajul furudh(mahkota kewajiban). Maksudnya adalah dengan adanya sistem Khilafah, syariat Islam dapat diterapkan secara sempurna.

Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menegaskan bahwa Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib’. (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, 5/416).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan, ‘Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205).

Ulama Nusantara, Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. 

Bagaimana bisa dakwah Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam dan mendakwahkannya adalah keharusan dicap sebagai tindakan makar?

Tentunya ini sangat melukai hati umat Islam dan merupakan hal yang menghalangi syiar Islam.

Apabila penguasa begitu terbuka dengan segala bentuk pemikiran dan paham dari barat, kenapa penguasa menunjukkan fobia akut terhadap khilafah ajaran Islam? Hingga dakwah Khilafah dengan ganasnya dicap sebagai makar. 

Selain itu dakwah Khilafah hukumnya adalah wajib bagi Muslim. Karena memang dengan Khilafah segala ajaran Islam dapat dilaksanakan secara kaffah. Hanya Khilafah yang mampu menjadi payung bagi syariat Islam dan umat Islam.

Tentunya hal ini adalah hak bagi umat Islam untuk menyuarakan ajarannya dan mendakwahkan dimana saja dan kapan saja dan seluruh ajaran Islam dilindungi oleh konstitusi yang berlaku dan menjamin pemeluk-pemeluknya melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya(UUD 45 pasal 29). Wallahu'alam.[]

Oleh Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice

Posting Komentar

0 Komentar