Menyeret Pasien Covid-19 yang Berbohong ke Pengadilan: Mungkinkah?

(A brief analysis)


Fakta: 80% pasien berbohong

Hasil penelitian yang dikutip dalam Jatimnet.com (2 /12/ 2018) membuktikan bahwa lebih dari 80 persen pasien kerap berbohong kepada dokter saat konsultasi kesehatan (berobat). Alasannya sederhana. Pasien tidak ingin dihakimi atau dikuliahi.

Sebuah studi yang dilakukan University of Utah Health (U of U Health) menyebutkan bahwa sedikitnya 4.500 orang Amerika Serikat berbohong kepada dokter. Alasan utama untuk berbohong karena pasien peduli dengan pendapat dokter, tetapi tidak ingin diberi materi kuliah atau ceramah. “Kebanyakan orang ingin dokter berpikir lebih tinggi dari dirinya,” Demikian dikatakan oleh Ketua Ilmu Kesehatan Populasi di U of U Health Dr Angela Fagerlin, seperti dikutip Dailymail, 30 November 2018.

Berbohong, apakah berbohong itu, dan mengapa manusia berbohong padahal akhirnya ia pun akan tahu bahwa cepat atau lambat kebohongannya akan berakibat buruk kepada dirinya bahkan bisa berakibat fatal terhadap orang lain. 

Jujur: Itu Koderat Manusia

Tigaratus tahun sebelum Masehi, Ulpianus telah menancapkan tiga prinsip utama hukum alam, yakni honeste vivere (hiduplah dengan jujur), alterum non laedere (terhadap orang lain di sekitarmu janganlah merugikan), dan suum cuique tribuere (kepada orang lain berikanlah apa yang menjadi haknya). Tiga prinsip dasar tersebut sebenarnya merupakan dasar sekalian moralitas manusia sehingga apabila ketiganya diposisikan sebagai perintah, maka perintah itu bersifat perintah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh manusia (imperative chategories). 

Perintah itulah yang dapat memanusiakan manusia dan menjadikan warga maupun penegak hukum yang humanis. Jujur, tidak merugikan orang lain dan adil adalah sifat-sifat warga dan penegak hukum yang humanis tersebut. 

Ketika hidup ini belum sedemikian complex dan complicated, ketiga sifat itu mungkin tidak selangka dalam kehidupan sekarang yang serba instan dan interaksi antar manusia bersumbu pendek, dan suka menerabas seperti istilah yang pernah dipopulerkan antropolog Koentjaraningrat (1980). 

Ada beberapa mentalitas buruk, menurut Koentjaraningrat, yang terus dipelihara sebagian besar bangsa ini dan diwariskan turun-temurun kepada generasi selanjutnya. Beberapa mentalitas buruk itu antara lain suka menerabas, meremehkan mutu atau kualitas, tidak percaya diri, berdisiplin semu, dan suka mengabaikan tanggung jawab. Menerabas itu melakukan pemintasan jalan guna meraih sesuatu secara cepat atau instan. Sebagian besar masyarakat kita tidak mau mengambil jalan yang semestinya dilalui karena memakan waktu lama. Mereka berpikir untuk apa susah-susah, padahal ada jalan yang lebih mudah. Menerabas juga sering diasosiasikan dengan mentalitas yang melangkahi rambu-rambu kepatutan.

Dampak Kebohongan Pasien Covid-19

Ketidakjujuran atau kebohongan di dunia medis sebagaimana disebutkan di awal artikel ini ternyata sangat tinggi. Jika dalam penyakit biasa, mungkin kebohongan pasien kepada dokter hanya akan berpengaruh kepada diri pasien itu sendiri. Hal ini akan sangat berbeda ketika terjadi kebohongan dari seorang pasien kepada dokter untuk penyakit yang sudah bersifat pandemis (wabah). Dampak buruknya buka hanya akan menimpa pada diri pasien, tetapi juga kepada dokter, perawat dan bahkan pasien-pasien lainnya yang mestinya tidak tertular oleh penyakit yang sebenarnya telah dibawa oleh pasien yang berbohong itu.

Berdasarkan Catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diperoleh informasi bahwa ada 31 dokter meninggal dunia karena tertular Covid-19. Hal ini bisa terjadi karena ada pasien yang tidak jujur dengan perilaku berisiko tertular Covid-19, seperti pernah ke negara dengan wabah Covid-19 atau ke daerah zona merah Covid-19 di Indonesia atau pernah kontak dengan pasien Covid-19. Sedangkan perawat yang meninggal karena tertular Covid-19 dilaporkan oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sebanyak 10.

Di era pandemi corona sekarang, Solopos.com, Salatiga memberitakan bahwa ada tujuh dokter dan perawat di RSP dr Ario Wirawan atau RSPAW Salatiga harus diisolasi lantaran seorang pasien positif virus corona tidak jujur alias berbohong saat diperiksa oleh dokter. Awalnya, pasien itu tidak mengakui dirinya baru kembali dari Eropa.

Padahal kini dia menjadi pasien ketiga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ketujuh tenaga kesehatan itu terdiri atas dokter dan perawat. Karantina dimulai Selasa (14/4/2020) di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Salatiga, Jl Seruni Kota Salatiga. Pemusatan karantina dilakukan untuk memudahkan pemantauan kondisi kesehatan mereka.

Kasus pasien corona berbohong di RSPAW Salatiga bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, seorang pasien di RSUD Purwodadi juga tidak jujur tentang riwayatnya yang baru pulang dari Hong Kong. RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan terpaksa melakukan rapid test terhadap 76 karyawan karena ulah S yang tak jujur mengakui positif terjangkit Covid-19.

Selain itu, pihak RS meliburkan tim medis di bangsal Flamboyan yang sempat dijadikan ruang rawat pasien PDP yang juga tidak jujur saat dimintai keterangan riwayat perjalannya. Tercatat ada 40 orang yang diliburkan selama dua pekan. Itulah akibat pasien yang berbohong kepada dokter terkait dengan penyakit menular di masa pandemi ini.

Menghukum Pasien Covid-19 yang Berbohong

Langkah negara lain perlu diperhatikan terkait dengan cara memberantas kebohongan informasi kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19. Republika.co.id (10/3/2020) Riyadh mengabarkan bahwa Arab Saudi akan menjatuhkan denda hingga 500 ribu riyal (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada mereka yang berbohong soal informasi kesehatan serta riwayat perjalanan di pintu masuk saat negara Teluk tersebut berupaya mencegah penyebaran virus corona. Mungkinkah Indonesia menerapkan peraturan seperti ini?

Memang pasien corona tidak ada kesengajaan secara langsung untuk membunuh orang lain oleh karena perbuatan bohong kepada dokter atau aparat negara yang lain terkait dengan penanganan pandemi. Bila ada unsur kesalahan meskipun kesalahan itu karena kealpaannya, maka perbuatan itu memiliki kualitas sebagai tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”). Pada pasal itu diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain mati karena kesalahannya:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga menubruk orang sampai mati, atau seorang berburu melihat sosok hitam-hitam dalam tumbuh-tumbuhan, dikira babi rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia, atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain sehingga mati dan sebagainya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Apakah tindakan tidak memberikan keterangan yang jujur (berbohong) itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang sengaja untuk tidak hati-hati?

Ada lagi pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat perilaku berbohong seseorang pasien corona. Hal ini tidak lain dilatarbelakangi oleh karena Covid-19 sangat mematikan, maka pasien-pasien yang tidak jujur sebaiknya diajukan pemeriksaan ke pengadilan. Di Amerika Serikat seorang pengemudi mobil dengan kadar alkohol di atas batas, maka pengemudi didakwa sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Kalau terjadi tabrakan dan ada korban meninggal maka pengemudi yang meminum alkohol di atas batas didakwa dengan pembunuhan berencana.

Dalam konteks sosiologis, ada yang menganalogikan kondisi pengendara mobil yang mabok alkohol dengan pasien-pasien yang berbohong ketika diperiksa dokter, apalagi kemudian pasien tersebut terdeteksi Covid-19 yang bisa mematikan, didakwa dengan merencanakan pembunuhan. Kalau ada orang-orang yang meninggal karena kontak dengan pasien Covid-19 yang berbohong dan tertular Covid-19, maka pasien yang berbohong didakwa dengan pembunuhan berencana.

Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana) pembunuhan berencana diatur pada Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Dilema Penerapan Sanksi Hukum

Rumit memang ketika peraturan hukum kita tidak secara letterlijk mengatur tentang larangan berbohong dalam memberikan informasi kepada dokter atau aparat negara lainnya ketika terjadi penyakit menular atau pandemi. UU Kekarantinaan dan UU Penanggulangan Bencana tidak mengatur hal ini. Analogi dalam hukum pidana materiil sebenarnya sangat dihindari karena akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. 

Namun ketika kita hendak mengejar misi hukum berupa keadilan, maka hukum negara (state law) sebenarnya wajib diabaikan oleh hakim. Penjara memang bukan akhir dari setiap perkara pidana. Perkara pidana tetap bisa diusahakan untuk diselesaikan melalui kebijakan penal khususnya dengan restorative justice yang diharapkan memberikan win-win solution. Pasal-pasal KUHP tetap dapat menjadi acuan agar pelaku tindak pidana jera (tidak mengulangi perbuatannya). Sebuah dilemakah?.[]


Oleh Prof. Dr. Suteki. S. H. M. Hum
Pakar Hukum dan Masyaratkat

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Masalah COVID-19 sangat komplek , ketika menyeret Kebohongan pasien COVID kepengadilan , Pengadilan perlu menyiapkan protokol khusus sidang pasien COVID untuk mencegah penularan ke aparat peradilan . Ketika memenjarakan pasien COVID , perlu dipersiapkan Protokoler Penjara bagi pasien COVID. Kebijakan diharapkan dari Tenaga Medis dan dukungan Pemerintah agar bisa lebih melindungi diri dengan meningkatkan sistem prosedur dan peralatan yang canggih yang paling aman bagi tenaga medis .

    BalasHapus