Adilkah Memenjarakan Ketua RT?


Sebagaimana diberitakan oleh TRIBUNBATAM.id -  Polisi di Polda Jateng mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi. Sebelumnya, heboh penolakan jenazah seorang perawat di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dari tiga orang yang ditangkap Sabtu (11/4/2020) ini, satu di antaranya adalah sang Ketua RT. Adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60). Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat. Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenasah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Menanggapi fakta ini, terus terang saya tidak setuju bila Pak RT dan lainnya masuk penjara karena adanya penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena covid-19. Mengapa? Karena boleh jadi MEREKA TIDAK TAHU atau BELUM TAHU persoalan hukumnya pemakaman jenazah korban covid-19. 

Para pejabat setempat juga harus introspeksi, sejauhmana telah mengkomunikasikan hukum yang terkait dengannya. Bagaimana dengan pejabat yang lalai mengkomunikasikan hukumnya? Perlu sanksi apa tidak? Jadi, meskipun kita menganut asas FIKSI HUKUM, tapi kita harus fair. Tidak semua peraturan hukum yang baru rakyat telah mengetahuinya, padahal hukum yang tidak dikomunikasikan adalah hukum yang tidak bermoral.

Kesimpulannya, jika Ketua RT dan tersangka lainnya dihukum, maka pejabat negara yang lalai terhadap kewajibannya harus dihukum pula. Solusinya bisa dilakukan win-win solution dengan melakukan Restorative Justice. 

Sebagaimana kita ketahui, ada dua system hukum dunia:
1. Sistem hukum civil law (continental): hukum berpusat pd UU. Hakim hanya corong UU.
2. Sistem hukum common law (anglo saxon): hakim dapat meciptakan hukum ( judge made law).

Indonesia lebih condong ke civil law tetapi juga membuka diri ke common law dgn dasar: Pasal 5 ayat 1 UU 48 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: Hakim dan hakim konstitusi WAJIB menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Jadi, penyelesaian perkara tidak boleh 100 % hanya didasarkan pada bunyi teks UU melainkan nilai-nilai serta kearifan lokal (local wisdom) pun dapat dijadikan basis penyelesaian suatu perkara sehingga tidak semua perkara hukum khususnya PIDANA berakhir di PENJARA. 

Tingkat hunian penjara dan rutan kita sdh OVER CAPACITY. Kondisi ini akan bersifat multiflier effect. Maka, cara yang ditawarkan adalah:

(1) Membuka ruang untuk penyelesaian perkara pidana lewat jalur DI LUAR CRIMINAL JUSTICE SYSTEM sejak PERKARA DISELIDIKI di tingkat kepolisian.

(2) Membuat lembaga tersendiri yang kalau di Australia disebut: NJC (Neighbourhood Justice Center) sebagai tempat untuk warga masyarakat menyelesaikan perkaranya di luar peradilan negara. 

Kedua cara tersebut bisa diwadahi dalam konsep RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM. Agar hasil yg dicapai dari kedua cara tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kepastian hukum, keduanya harus terhubung dengan lembaga negara resmi yaitu PENGADILAN untuk menerbitkan PENETAPAN PENGADILAN.

Negeri Belanda yang dikenal minus narapidana di penjaranya saya yakin bukan karena tidak ada lagi tindak pidana, melainkan cara penanganan perkara pidananya tidak lagi konvensional yang mengandalkan pada OFFENDER ORIENTED melainkan telah bergeser ke VICTIM ORIENTED dengan cara mengutamakan PEMULIHAN KEADAAN (RESTORASI) sesuai dengan kesepakatan para pihak yang didasarkan pada VOLUNTARY PRINCIPLE.

Secara ideologis kita punya PANCASILA yang kaya akan nilai ketuhanan, KEKELUARGAAN, kemanusiaan dan musyawarah mufakat, tetapi mengapa hingga kini kita LEBIH GANDRUNG dengan cara-cara LIBERAL INDIVIDUALIS? Haruskah setiap perkara pidana berakhir pada JERUJI PENJARA? Berapa biaya yang harus ditanggung oleh negara utk membiayai penjara yang sudah over capacity ini? Mau terus melakukan pemborosan keuangan yang besar itu? Tidak bukan? Maka Restorative Justice System adalah solusinya.

Terkait dengan perkara Ketua RT ini, polisi dapat melakukan pendekatan community policing khususnya dengan memanfaatkan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Asal ada niat, saya kira semua bisa dirembug dan dicarikan solusinya.[]

Oleh Prof Suteki 
Pakar HUKUM dan Masyarakat

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Saya sangat setuju...
    Mengeluh karena penjara over kapasity tapi disaat yg sama begitu mudah memasukkan yang lain dalam penjara. Inikah yang disebut prestasi???

    BalasHapus