Hukum Aurat Wanita dengan Sesama Muslimah (Penjelasan Syekh Atha’ Abu Rasytah)


TINTASIYASI.COM -  Aurat wanita di depan mahramnya dan di depan wanita muslimah adalah seperti apa yang ada di Kitab an-Nizham al-Ijtimâ’iy, bahwa seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahramnya –baik muslimah maupun nonmuslimah– lebih dari wajah dan kedua telapak tangan di antara anggota-anggota tubuh wanita itu yang menjadi tempat melekatnya perhiasan, tanpa dibatasi dengan anggota-anggota tubuh tertentu. Kebolehan ini karena adanya nas tentang hal itu, dan karena kemutlakan nas tersebut.

Allah SWT berfirman,

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS an-Nûr [24]: 31)

Semua orang yang disebutkan di dalam ayat tersebut boleh melihat anggota-anggota tubuh wanita yang termasuk mahramnya berupa rambut, leher, tempat gelang tangan [pergelangan tangan], tempat gelang kaki [pergelangan kaki], tempat kalung, dan anggota-anggota tubuh lainnya yang biasa menjadi tempat melekatnya perhiasan.

Sebab, Allah SWT berfirman, ‘walâ yubdîna zînatahunna’, (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), yaitu tempat-tempat perhiasan mereka, kecuali kepada orang-orang yang disebutkan di dalam ayat Alquran di atas.

Orang-orang tersebut boleh melihat tempat-tempat perhiasan yang nampak pada wanita yang termasuk mahram mereka ketika wanita itu memakai pakaian sehari-hari, yaitu dalam kondisi ketika wanita itu membuka baju luarnya.

Imam asy-Syâfi‘î, di dalam Musnad-nya, telah meriwayatkan sebuah hadis dari Zaynab binti Abî Salamah sebagai berikut:

« أَنَّهَا إِرْتَضَعَتْ مِنْ أَسْمَاءِ إِمْرَأَةُ الزُّبَيْرِ، قَالَتْ: فَكُنْتُ أَرَاهُ أَبَّا, وَكاَنَ يَدْخُلُ عَلَيَّ وَأَنَا أُمَشِّطُ رَأْسِيْ, فَيَأْخُذُ بَعْضَ قُرُوْنِ رَأْسِيْ وَيَقُوْلُ: أَقْبِلِيْ عَلَيَّ »

Bahwa dia (Zaynab) pernah disusui oleh Asma’, istri Zubayr. Ia berkata, “Karena itu, aku menganggapnya (Zubayr) sebagai bapak. Ia pernah masuk ke ruanganku, sementara aku sedang menyisir rambutku. Lalu ia memegang sebagian ikatan rambutku. Ia lantas berkata, ‘Menghadaplah kepadaku.’”

Juga diriwayatkan bahwa Abû Sufyân pernah memasuki rumah anaknya, yaitu Ummu Habîbah istri Rasulullah saw, ketika Abû Sufyân datang ke Madinah untuk memperbaharui perjanjian Hudaibiyah. Serta-merta Ummu Habîbah menggulung alas tidur Rasulullah saw agar tidak diduduki oleh Abû Sufyân. Sementara itu, Ummu Habîbah tidak mengenakan hijab. Lalu ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau menyetujuinya dan tidak memerintahkannya agar memakai hijab. Sebab meskipun Abû Sufyân seorang musyrik, tetapi ia adalah mahram Ummu Habîbah”), selesai apa yang ada di kitab an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy.

Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah yang masing-masing memiliki aspek istidlal:
Pertama: bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Sebagian fukaha berpendapat demikian.

Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias menurut kebiasaan. Yakni kecuali kepala yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki, dan kaki tempat cat kuku.

Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita maka termasuk aurat wanita terhadap wanita. Artinya, aurat wanita terhadap wanita bukan hanya antara pusar dan lutut.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (TQS an-Nur [24]: 31).

Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalungnya, tempat giwangnya, tempat gelangnya, dan anggota tubuh lainnya yang bisa disebut merupakan tempat perhiasan.

Sebab Allah berfirman, “walâ yubdîna zînatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka-“ yaitu tempat perhiasan mereka.

Di dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita. Maka wanita boleh memandang tempat-tempat perhiasan mereka satu sama lain. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan wanita, maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan wanita lainnya.

Inilah yang rajih menurut kami sesuai dalil. Kami katakan “yang rajih”, sebab ada yang menjadikan aurat wanita terhadap wanita seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki (yakni antara pusar dan lutut).[]

Sumber Artikel: https://www.muslimahnews.com/2020/03/07/hukum-aurat-wanita-dengan-sesama-muslimah/

Posting Komentar

0 Komentar