Force Majeure dan Corona Virus dalam Perjanjian Bisnis?



Secara umum, force majeure didefinisikan sebagai peristiwa eksternal dan tidak terduga yang tidak dapat dihindari, dan yang mencegah pihak yang melakukan kontrak memenuhi kewajiban kontraknya. Pertanyaannya adalah apakah coronavirus adalah force majeure?

Untuk menilai apakah dapat disebut force majeure harus dilihat dari klausa kontrak. Kontrak kadang-kadang memiliki klausa yang secara akurat menggambarkan keadaan force majeure dan daftar contoh kejadian force majeure tersebut. Dalam kasus di mana kontrak memiliki klausa force majeure, misalnya, penyakit, epidemi, wabah, dll. 

Namun apabila tidak terdapat klausul epidemi atau wabah dalam kontrak, bukan berarti tidak masuk kategori force majeure. suatu kondisi force majeur bukanlah semata-mata keadaan yang terjadi demi kontrak, melainkan terjadi demi hukum. Dasar hukumnya jelas termaktub dalam Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal ini menyebutkan: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa [overmacht] atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Hanya saja alasan demi hukum terkait Corona virus dapat digunakan sepanjang terdapat pernyataan yang memiliki otoritas, dalam hal ini adalah pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Wallahualam bishawab.[]

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH (Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum Bisnis)

Posting Komentar

0 Komentar