Tunduk Pada Syariah: Konsekuensi Iman


Tintasiyasi.com-- DALAM kehidupan ini, manusia yang "normal" tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya; apalagi keyakinannya didasarkan pada dalil-dalil yang qath‘i. Karena itu, dalam kaitannya dengan keyakinan Islam, sudah semestinya seorang Muslim yang menganut akidah Islam secara benar akan senantiasa berbuat dan bersikap/bertindak selaras dengan akidah yang dia yakini. Jika tidak, berarti keimanannya dusta belaka; hanya keimanan "pura-pura". Keimanan semacam ini tentu tidak ada faedahnya. 

Jika demikian, apa konsekuensi logis bagi seorang Muslim yang mengaku beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya? Tidak lain adalah menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bertindak. Konsekuensinya, seorang Muslim harus berpikir dan bertindak islami. Berpikir islami maknanya adalah menilai segala fakta dari sudut pandang yang didasarkan pada akidah Islam. 

Rasulullah saw. telah mengajari para Sahabat bahwa landasan berpikir itu adalah akidah Islam. Pernah suatu ketika terjadi gerhana matahari bertepatan dengan wafatnya putra Nabi saw. yang masih kecil, Ibrahim. Orang-orang Arab waktu itu ramai bergunjing bahwa terjadinya gerhana itu akibat putra Rasul meninggal. Saat perkataan mereka sampai kepada Rasul saw. Beliau bersabda, "Gerhana matahari dan gerhana bulan adalah dua di antara tanda-tanda kekuasaan Allah SWT, bukan karena hidup atau matinya seseorang."

Dalam kasus di atas Nabi saw. mengaitkan fenomena gerhana dengan cara berpikir islami, yakni cara berpikir yang didasarkan pada akidah Islam. 

Cara berpikir islami juga diwujudkan dengan menilai sesuatu dengan standar syariah yang bersumber dari akidah Islam, yakni halal-haram; bukan atas dasar manfaat atau apapun. Ia, misalnya, akan menilai halal jual-beli dan mengharamkan riba; memandang halal pernikahan dan mengharamkan perzinaan; menganggap kerudung dan jilbab wajib bagi Muslimah; dst. 

Demikian pula dalam bertindak; seorang Muslim akan selalu berupaya bertindak islami. Dalam bertindak, ia akan selalu menyesuaikan diri dengan syariah Islam sebagai aturan yang bersumber dari akidah Islam. Ia akan melakukan perkara yang wajib, sunnah atau mubah saja; tidak akan melakukan tindakan yang haram. 

Ia akan menunaikan shalat fardhu dan shaum Ramadhan, membayar zakat, menutup aurat, memakai kerudung dan jilbab (bagi Muslimah), berdakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar, berjuang menegakkan syariah, bersedekah, berbuat baik kepada sesama, dst. Sebaliknya, ia tak akan mengumbar aurat; akan menjauhi riba, minuman keras, judi, zina, dsb. Ia juga menanggalkan sikap meninggalkan dakwah dan amar makruf nahi mungkar, menentang syariah, dst.

Singkat kata, konsekuensi keimanan seorang Muslim adalah keterikatannya dengan totalitas Islam sebagai akidah dan syariah, baik yang terkait dengan masalah ubudiah (shalat, shaum, zakat, haji, dll); masalah makanan, pakaian dan akhlak; maupun masalah muamalah (ekonomi, politik, pemerintahan, pendidikan, sosial, pertahanan dan keamanan, dll (Arief B. Iskandar, Tetralogi Dasar Islam, hlm. 15).

Allah SWT berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sungguh, demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Dalam ayat di atas, Allah SWT, setelah bersumpah dengan Zat-Nya Yang Mahasuci dan Mahaagung, lalu melanjutkannya dengan jawab al-qasam-nya: lâ yu’minûna hattâ yuhakkimûka fî mâ syajara baynahum (mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan). 

Kata hattâ memberikan makna ghâyah (batas akhir). Itu berarti, mereka baru dapat dikategorikan sebagai Mukmin ketika mereka telah mengerjakan semua perbuatan yang disebutkan setelahnya (kata hattâ). Perbuatan tersebut adalah yuhakkimûka fî mâ syajara baynahum. Kata yuhakkimûka berarti yaj‘alûka hakam[an] (mereka menjadikan kamu sebagai hakim), sedangkan fî mâ syajara baynahum berarti fî mâ ihktalatha baynahum (dalam perkara apa saja yang diperselisihkan di antara mereka) (Burhanuddin al-Baqa’i, Nazhm ad-Durar fî Tanâsub al-Ayât wa as-Suwar, vol. XXVIII/275. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah)*l

Pada frasa ini Allah SWT menegasikan keimanan mereka sebelum mereka bersedia menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim yang memutuskan semua perkara mereka dan tidak mengangkat hakim selain beliau. 

Selanjutnya Allah SWT berfirman: Tsumma lâ yajidû fî anfusihim haraj[an] mimâ qadhayta. Menurut Mujahid, kata haraj bermakna asy-syakk (keraguan), karena orang yang ragu, dadanya akan terasa sempit dalam menjalankan perintahnya (Abu Hayyan al-Andalusi, Ruh al-Ma’ani, hlm. 297. Beirut: Darul al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993)

Mufassir lainnya menjelaskan bahwa kata haraj berarti dhayyiqq (sesak atau sempit). Artinya, dada mereka tidak merasa sesak terhadap keputusan Rasululah saw. (Az-Zamahsyari, Al-Kasyâf, I/519. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah)

Mereka pun merasa ridha dengan keputusan beliau (Abu Hasan an-Naysaburi, op.cit. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994, 76).

Frasa ini memberikan syarat lanjutan bagi siapa pun yang ingin dikelompokkan sebagai Mukmin. Ia tidak hanya sanggup ber-tahkîm kepada Rasulullah saw., namun hatinya juga merasa yakin dan ridha dengan semua keputusan beliau saw.

Kemudian Allah SWT berfirman: wa yusallimû taslîm[an]. Kata yusallimû berarti yanqadû wa yud’inû (mereka tunduk dan patuh). Artinya, mereka tunduk dan patuh pada keputusanmu, tidak membantah sedikitpun ( Abu Hayyan al-Andalusi, op.cit. 297).

Tidak menyelisihinya baik secara lahir maupun batin. Dengan adanya penambahan kata taslim[an]—bentuk mashdar yang berfungsi sebagai penguat—ketundukan pada keputusan Rasulullah saw. itu harus benar-benar tulus dan total. Menurut az-Zuhaili, frasa ini masuk dalam tahap pelaksanaan. Kadang-kadang, ada seseorang yang menganggap benar sebuah hukum, tetapi dia menghindar untuk melaksanakannya (Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh. 139).

Karena itu, seorang Mukmin tidak hanya harus ber-tahkîm kepada Rasulullah saw. dan hatinya merasa puas dengan keputusan tersebut, namun juga harus tunduk dan patuh kepada beliau yang diimplementasikan dalam bentuk perbuatan. Rasulullah saw. bersabda:

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ»
Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, seseorang di antara kalian tidak beriman hingga hawa nafsunya mengikuti (risalah) yang aku bawa (HR Muslim).


Mengomentari ayat ini, al-Jashash berkata:

Ayat ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menolak salah satu perintah Rasulullah saw. telah keluar dari Islam; sama saja apakah penolakan itu disebabkan karena ragu, tidak menerima, atau menolak untuk tunduk…Sebab, Allah telah menetapkan bahwa siapa saja yang tidak menerima keputusan Nabi saw. dan hukumnya, tidak termasuk ahl al-imân... ( Az-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân, III/302. Beirut: Darul Fikri, 1993)

Ibnu Katsir juga menyatakan, “Allah SWT bersumpah dengan Dirinya Yang Mahamulia dan Mahasuci, bahwa seseorang tidak beriman hingga ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam semua perkara. Apa yang diputuskan oleh beliau adalah sebuah kebenaran yang wajib ditaati, baik lahir maupun batin.” (Ibn Katsir, op.cit., 471)


Ditolaknya iman orang yang tidak mau menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim dalam urusan kehidupannya—sebagaimana disebut ayat di atas—merupakan qarînah (indikasi) yang amat jelas tentang kewajiban tersebut. Menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim berarti menjadikan semua keputusan beliau sebagai acuan, standar, dan parameter untuk menilai baik-buruknya segala sesuatu. 

Pada hakikatnya, menaati Rasulullah saw. sama halnya dengan menaati Allah SWT:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللهِ
Kami tidak mengutus seorang rasul

pun melainkan untuk ditaati seizin Allah (QS an-Nisa’ [4]: 64).


Perintah untuk mengikuti dan menaati Rasulullah saw. bertebaran dalam al-Quran seperti: QS al-Hasyr [59]: 7; QS al-Ahzab [33]: 36; QS an-Nisa’ [4]: 59; QS an-Nur [24: 64 dan 65; QS Ali Imran [3]: 31. Semua ayat tersebut menunjukkan tentang kewajiban menaati seluruh risalah yang dibawa Rasulullah saw. Karena yang dibawa beliau bukan hanya al-Quran, namun juga as-Sunnah, maka setiap Muslim juga wajib menjadikan as-Sunnah sebagai sumber hukum. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun akan kebenaran as-Sunnah; baik dalam perkara akidah maupun syariah. Sebab, sebagaimana al-Quran, as-Sunnah juga berasal dari wahyu:


وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيُ يُوْحَى
Tiadalah yang dia (Muhammad) ucapkan itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepada dia (QS an-Najm [53]: 3-4)


Al-Quran menyebut karakter orang munafik sebagai orang yang menolak dan menghalangi orang untuk berhukum dengan apa yang Allah SWT turunkan. 

Karakter tersebut kontradiktif dengan karakter orang Mukmin. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوْا إِلَى اللهِ وَرُسُلِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin itu, jika mereka dipanggil menuju Allah dan para rasul-Nya agar para rasul itu menghukum mereka ialah ucapan, ”Kami mendengar dan kami taat.” (QS an-Nur [21]: 51).


Alhasil, siapa pun Anda, jika ingin terkategori sebagai Mukmin sejati, maka menerima dan menerapkan syariah Islam secara total dalam kehidupan merupakan keniscayaan *(Lihat: Arief B. Iskandar, Op.cit., hlm. 21).*


Jilbab: Salah Satu Pembuktian Keimanan Seorang Muslimah

Terkait dengan penjelasan di atas, kita memahami bahwa di antara tuntunan syariah Islam adalah perintah kepada kaum Muslimah untuk menutup aurat dengan kerudung (yang menutup kepala dan dada mereka) serta jilbab (yang menutupi seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Bagi seorang Muslimah, menutup aurat dengan memakai kerudung dan berjilbab ini tentu saja menjadi salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebabnya jelas, karena berkerudung dan berjilbab memang merupakan salah satu dari ketentuan syariah Allah SWT dan Rasul-Nya.

Karena itu Allah SWT mengingatkan agar umat Islam tidak mengambil jalan selain jalan Islam (baca: syariah Islam) hanya karena terpengaruh oleh propaganda kelompok pemuja kebebasan dan feminis agar para wanita Muslimah melepas jilbabnya dan menjalani gaya hidup bebas dari nilai dan jauh dari aturan agama. Allah SWT telah berfirman (yang artinya): 

Ini adalah jalan-Ku yang lurus. Karena itu, ikutilah jalan itu, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa (QS al-An'am [6]: 153).


Terkait ayat di atas, Imam Ad-Darimi menuturkan riwayat dari 'Abdullah bin Mas'ud ra. yang berkata, "Suatu hari Rasulullah saw. menggambarkan kepada kami suatu garis, kemudian beliau bersabda, ‘Ini adalah jalan Allah.’ Kemudian beliau membuat garis lagi di samping kanan dan kirinya, lalu bersabda, ‘Ini adalah jalan-jalan setan yang mengajak ke dalam garis ini.’ Kemudian beliau membaca ayat ini..” 

As-Subul dalam ayat di atas bermakna umum mencakup agama orang-orang Yahudi, Nasrani, Majusi, dan semua orang yang memiliki agama selain Islam, ahlul bid'ah dan orang-orang sesat dari golongan pemuja hawa nafsu dan dosa. [Bersambung]

Oleh: Arief B. Iskandar
(Khadim Ma'had An-Nahdhah al-Islamiyah)

Posting Komentar

0 Komentar