PERNYATAAN KLARIFIKASI DAN/ATAU PENJELASAN PERNYATAAN SEBELUMNYA, TIDAK DAPAT MELEPASKAN TANGGUNGJAWAB HUKUM KETUA BPIP?


Setelah menimbulkan kontoversi dan respon beragam dari masyarakat, ketua BPIP Yudian Wahyudi kemudian mengeluarkan pernyataan klarifikasi dan/atau penjelasan terhadap pernyataan sebelumnya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa terdapat pendapat hukum dari praktisi dan pakar yang menilai bahwa pernyataan Ketua BPIP dapat dinilai melakukan tindak pidana penistaan agama (pasal 156 huruf a KUHP Jo. Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama). Sedangkan saya berpendapat bahwa selain delik penistaan Agama, yang bersangkutan juga dimungkinkan dijerat delik Ujaran Kebencian dan Permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);

KEDUA, Bahwa Pernyataan klarifikasi dan/atau penjelasan atas pernyataan sebelumnya, kedudukannya tidak dapat dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab. Dikarenakan Pertama, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kecuali anak kecil atau orang yang lepas akal pikirannya. Kedua, bahwa yang bersangkutan adalah guru besar, sehingga ketika mengeluarkan pernyataan diduga sadar akan makna dan maksud pernyataan nya (opzet als oogmerk). Ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataan nya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn) dan Keempat, pernyataan pertama mengandung 'penegasan' dan lebih dapat dipercaya karena memuat ungkapan kata "sejujurnya...." Sehingga dapat dipahami pernyataan awal-lah yang dikuatkan ketimbang pernyataan klarifikasi yang menyusul kemudian.

KETIGA, Bahwa apabila pernyataan klarifikasi dan/atau penjelasan pernyataan sebelumnya dapat menghilangkan tanggungjawab hukum, alangkah "indahnya" hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga apabila ada rakyat yang mengkritik kebijakan dan pernyataan Pemerintah, kemudian diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian dan perbuatan melawan penguasa, cukup dengan pernyataan klarifikasi dan/atau penjelasan pernyataan maka selesai dan dan terlepas dari proses hukum. Tetapi bagaimana dengan realitanya?;

KEEMPAT, Oleh karenanya untuk menjamin kepastian dan kedudukan yang sama dimuka hukum, dugaan delik penodaan agama dan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini wajib diproses secara hukum. Selanjutnya, biarlah hakim yang mengadili dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya.


Wallahualam bishawab.[]

Oleh, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)



Posting Komentar

0 Komentar