HUKUM JASTIP (JASA TITIP)

Tanya :
Ayah, apa hukumnya jastip (jasa titip)? (Atina Fahma Rosyada, Jogjakarta) 

Jawab :
Jastip adalah jasa yang dilakukan pemberi jasa titip (disebut “jastiper”) untuk menawarkan suatu barang yang dijual di destinasi tertentu baik di dalam negeri maupun di luar negeri, via media sosial, kemudian customer memesan barang itu dengan harga yang telah disepakati. 

Contoh, ketika seseorang berlibur di Yogyakarta, dia masuk ke toko yang menjual blangkon, kemudian memfoto blangkon-blangkon yang dijual dan menguploadnya di akun sosial media miliknya, seperti Instragram, disertai keterangan harganya. Jastiper kadangkala menetapkan harga baru kepada customer, yaitu harga yang sudah termasuk ongkos kirim dan upah untuk jasa titip. Bisa juga jastiper menyampaikan harga asli apa adanya di toko, kemudian meminta tambahan uang tertentu sebagai upah jasa titipnya. Besarnya uang jasa berkisar 5-10% dari harga toko untuk barang dalam negeri, atau hingga  20% dari harga toko untuk barang luar negeri. 
    
Dari penelurusan fakta, diketahui ada 2 (dua) macam cara pembayaran oleh customer. 
Pertama, jastip dengan talangan, yaitu jastiper menggunakan uangnya sendiri lebih dulu untuk belanja barang. Jadi, customer tidak mentransfer uang lebih dulu kepada jastiper.

Kedua, jastip tanpa talangan, yaitu jastiper menunggu transfer lebih dulu dari customer, sehingga jastiper berbelanja menggunakan uang customer. 

Hukum syara’ untuk jastip ada rincian (tafshil) sbb ; 
Pertama, haram hukumnya jastip dengan talangan. 

Alasannya, karena telah terjadi penggabungan akad talangan/pinjaman (qardh) dengan akad ijarah (jasa titip) yang telah diharamkan oleh syara’. Akad qardh terjadi karena jastiper memberi talangan lebih dulu, yaitu membeli barang dengan uang jastip sendiri. Sedang akad ijarah (jasa titip) terjadi ketika pemberi jasa membelikan barang pesanan customer dengan mendapat upah. 

Padahal syara’ telah mengharamkan penggabungan akad qardh (pinjaman) dengan akad tijarah (komersial), seperti akad jual beli, ijarah, dan semisalnya. Dalilnya sabda Nabi SAW :

لا يَحل سَلَفٌ وبيعٌ 

”Tidak halal menggabungkan salaf (qardh) dengan jual beli (laa yahillu salafun wa bai’un)…” (HR. Tirmidzi, no. 1252, hadis shahih). 

Yang dimaksud “salaf” dalam hadis itu adalah qardh. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1052; Imam Shan’ani, Subulus Salam, Juz III, hlm. 13; Imam Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Al Jami’ At Tirmidzi, Juz IV, hlm. 432). 

Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan :

فجماع معنى الحديث: أن لا يجمع بين معاوضة وتبرع

"Makna umum dari hadis ini, bahwa tidak boleh menggabungkan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial).” (Ibnu Taimiyyah, Maj’mu’ al Fatawa, Juz ke-29, hlm. 22; Al Qawaa’id An Nuraaniyyah, hlm. 284). 

Jadi, yang haram tidak hanya penggabungan qardh dengan jual beli saja, tetapi lebih umum, yaitu mencakup penggabungan akad tabarru’ (sosial), seperti akad qardh, dengan akad tijarah (komersial), seperti jual beli, ijarah, syirkah, dan sebagainya. 

Kedua, boleh hukumnya jastip tanpa talangan, yaitu jastip dengan transfer uang lebih dulu dari customer kepada jastiper. 

Alasan kebolehannya, karena jastip ini dapat mengamalkan hukum bolehnya akad wakalah bil ujrah atau bolehnya akad samsarah

Jadi selama jastip mengamalkan segala rukun dan syarat dalam akad wakalah bil ujrah atau akad samsarah, hukumnya boleh. 

Wakalah bil ujrah adalah akad mewakilkan urusan kepada orang lain dengan memberikan upah kepadanya. 

Sedang akad samsarah adalah akad menjadi perantara (broker) antara penjual dan pembeli. 

Perbedaan di antara keduanya, dalam akad wakalah bil ujrah, jastiper wajib menyampaikan harga asli toko apa adanya. Jastiper tidak boleh melakukan mark up harga itu secara berbeda dengan harga toko. Sedang dalam akad samsarah, jastiper boleh melakukan mark up harga yang berbeda dengan harga toko, sebagai upah baginya, asalkan sudah disepakati dengan customer. Wallahu a’lam. 

Oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Sekedar pemberi tahuan :
    di leaflet nya sedikit kliru tik, Jaya Titip ---> Jasa Titip


    Silahkan edit ya redaktur ya

    BalasHapus