TANAH GIRIK DIPECAH DALAM JUMLAH BANYAK, BISAKAH DINAIKKAN MENJADI SHM?


Ada yang bertanya kepada saya, apakah tanah girik yang dijual secara kavling dalam jumlah banyak kemudian dilakukan AJB bisakah dinaikkan menjadi SHM?

Berikut ini jawaban saya:

PERTAMA, bahwa Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada sekarang;

KEDUA, bahwa saya berpendapat tanah girik yang dijual secara kavling dalam jumlah banyak, kemudian dilakukan AJB dapat dimungkinkan untuk dinaikkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Peralihan hak atas tanah melalui jual beli baru dapat terjadi (terdaftar) jika ada akta yang dibuat oleh PPAT. ( Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);

KETIGA, bahwa apabila tanah girik dijual dalam jumlah misalnya 500 kavling, maka selain dilakukan AJB, maka para pembeli apabila akan melakukan pengurusan sendiri, pihak pembeli wajib dilengkapi dengan dokumen seperti fotokopi letter C, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik, bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang, surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya, surat pernyataan sudah memasang tanda batas dan dokumen lainnya yang diperintahkan UU;

Wallahualam bishawab

Oleh Chandra Purna Irawan SH MH
Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum Bisnis

Posting Komentar

0 Komentar