Sikap Kesatria


Akhir-akhir ini saya banyak ditanya tentang hukum cadar oleh beberapa orang. Saya tidak akan membahas substansi yang ditanyakan, tapi ada hal yang lebih penting, yakni tentang sikap.

Kasus terakhir, di sebuah amal usaha komunitas muslim di sebuah daerah, karyawati bercadar mendapat perlakuan tidak layak, bahkan dikaitkan dengan teroris. Intinya ada kenderungan menyalahkan, kenapa harus bercadar. Akhirnya di grup pondok ramai bahas terkait perkara ini. 

Ini menyedihkan, karena rupanya persekusi bukan hanya dilakukan oleh rezim zhalim tetapi oleh pempinan sebuah amal usaha yang nota bene muslim. Dasarnya karena hukum cadar mubah. Padahal perkara mubah bukan hal yang cela, apalagi ini bagian dari syiar Islam. Bisa jadi orang memakai cadar karena melihat ada kebaikan, kehormatan, dan tasyabbuh kepada orang shalih, termasuk tasyabbuh kepada istri-istri Rasulullah. 

Saya akan menunjukkan sikap muslim yang seharusnya dalam menyikapi perbedaan ulama (ikhtilaf) yang muktabar. Sikap tersebut bisa kita lihat dalam sebuah kitab yang berjudul an-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, pada bab, 
لا يجب على المرأة المسلمة أن تغطي وجهها

Ada hal yang menarik. Pertama, mu'allif kitab menyanggah ulama yang mewajibkan cadar, namun tidak mengitsbat apa hukumnya. Dengan tidak disebutkan mubahnya (hanya disebut tidak wajib), ada semacam adab dari syaikh terutama kapada para ulama yang memandang cadar hukumnya wajib atau sunnah. Beliau fokus pada argumentasi secara ilmiah.

Kedua, sikap kesatria dan adab yang ditunjukkan penulis bisa dilihat dari paragraf pertama bab tsb, beliau rahimahulllah menyatakan bahwa wajibnya menutup wajah adalah pendapat Islami dan pendapat sebagian para imam mujtahid. Sebuah pengakuan dan penghormatan yang luar biasa. Jauh dari sikap orang yang biasa nyinyir, "Apaan sih pakai cadar segala". Beliau mengatakan,

القول بأن الحجاب بمعنى النقاب مفروض على النساء في الإسلام يسترن به وجوههن ما عدا عيونهن هو رأي إسلامي ، قاله بعض الأئمة المجتهدين من أصحاب المذاهب

Demikian juga pendapat bahwa cadar tidak wajib adalah pendapat Islami dan pendapat sebagian para imam mujtahid,

والقول بأن النقاب غير مفروض على النساء في الإسلام ، فلا يجب على المرأة المسلمة أن تستر وجهها مطلقاً لأنه ليس بعورة ، هو أيضاً رأي إسلامي ، قاله بعض الأئمة المجتهدين من أصحاب المذاهب 

Dalam perkara yang mukhtalaf fihi, benarlah nasihat penuh hikmah berikut ini:

مَنْ كَثُرَ عِلمُهُ قَلّ إنكارهُ .. ومن قَلَّ عِلمُهُ كَثُرَ إنكارهُ. 
[Orang yang banyak ilmunya, maka akan sedikit pengingkarannya. Sebaliknya, orang yang sedikit ilmunya, maka banyak pengingkarannya]

Begitulah sikap kesatria seorang 'alim lagi tawadhu'.

Oleh Ustadz Yuana Ryan Tresna

Posting Komentar

0 Komentar