Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah serta Mekanisme Pembebasan Lahan


Selama -+ 3 tahun dan dilebih 10 perusahaan properti selama saya menjadi konsultan hukum. Terdapat Permasalahan yang sering saya temukan yaitu pengadaan tanah. Tak jarang pengusaha apabila menemukan tanah yang harganya cocok, letaknya strategis dan mudahnya Pembayaran membuat pengusaha menjadi "terpikat" pada lahan tersebut untuk bersegera melakukan promosi.

Kemudian hari dalam rentang waktu 1-2 tahun kemudian ternyata tanah tersebut bermasalah, misalnya digugat pihak lain baik individu ataupun instansi, lahannya bersinggungan dan/atau tumpang tindih, dokumen-dokumen dipertanyakan keasliannya, alas haknya diragukan dll. 

Apabila hal tersebut terjadi akan sangat merugikan pengusaha tersebut baik kerugian materil, waktu, tenaga, reputasi dan yang dikhawatirkan pembeli/konsumen bergejolak.

Permasalahan hal tersebut sebetulnya dapat dihindari apabila melakukan Legal Due Dilligence ‘Tanpa Celah’ Kunci Hindari Kasus dalam Pengadaan Tanah polemik sewaktu melakukan pembukaan lahan agaknya memerlukan strategi yang jitu. Terpenting sebetulnya adalah mengupayakan mitigasi risiko sebagai upaya preventif meminimalisir permasalahan saat pengadaan tanah.

Terkait legal due dilligence pengadaan tanah dapat dimintakan kepada kantor hukum atau Konsultan Hukum Bisnis. Tetapi apabila akan dilakukan sendiri, maka para pengusaha atau developer mesti memahami bagaimana  Legal Due Dilligence ‘Tanpa Celah’ Kunci Hindari Kasus dalam Pengadaan Tanah , sudah saatnya anda luangkan waktu untuk belajar di #IntensiveCourses #2hari1malam.

=======

Menyambung tulisan sebelumnya, legal due dilligence menjadi kebutuhan bagi perusahaan dalam proses pengambilan keputusan atas transaksi atau tindakan korporasi. Dalam hal ini keputusan dan tindakan untuk melakukan pengadaan tanah bagi pengembang.

Legal Due Dilligence (LDD) atau lazimnya juga disebut legal audit adalah suatu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

Legal due dilligence dapat melakukan tindakan preventif yang secara akurat akan potensi adanya pihak ketiga atas tanah yang ingin dibebaskan, ketidakjelasan status lahan yang akan dibebaskan seperti tanah tidak bersertifikat, terbitnya sertifikat ganda/palsu, adanya sengketa tanah dalam kaitannya dengan pemindahan hak atas tanah hingga adanya klaim dari pihak ketiga mengenai status kepemilikan tanah juga jadi persoalan.

Waalahualam bishawab.[]

Oleh, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)

Posting Komentar

0 Komentar