Persebaran HIV-AIDS di
Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan Kementerian
Kesehatan RI Triwulan II tahun 2019 secara kumulatif terdapat 117.064 kasus
AIDS dan 349.882 kasus HIV positif.
Ditemui di Kantor BKKBN
(Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana), drg Widwiono, MKes, Plt Direktur
Kesehatan Reproduksi BKKBN menjelaskan mengenai gambaran situasi HIV AIDS di
Indonesia saat ini.
"Gambaran situasi HIV
Aids di Indonesia ini ada titik-titik merah yang cukup tinggi ya. Paling banyak
di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Bali. Di Indonesia
ekspektasi kita ada sekitar 644.443 orang dengan HIV AIDS, namun yang ditemukan
baru sekitar 352.349," ujarnya, Senin (9/12/2019).
Mengutip laporan Kemenkes
RI, Widwiono menyebut 5 provinsi dengan kasus HIV paling banyak adalah DKI
Jakarta dengan 62.108 kasus, Jawa Timur dengan 51.990 kasus, Jawa Barat dengan
36.853 kasus, Jawa Tengah dengan 30.257 kasus, dan Papua sebanyak 34.473 kasus.
Upaya pencegahan antara lain
dilakukan melalui peningkatan ketahanan keluarga. Program ini diusung untuk
mencegah peningkatan HIV AIDS melalui peran suami istri, namun juga dapat
mencegah dampak negatif dari masalah HIV AIDS.
"Edukasi dan
sosialisasi penerapan 8 fungsi keluarga yaitu agama, budaya, kasih sayang,
perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan lingkungan
perlu dilakukan secara terus menerus oleh kader poktan (kelompok kegiatan)
dalam setiap kegiatan pembinaan keluarga karena tidak hanya dapat mencegah
perilaku risiko anggota keluarga namun juga dapat mencegah dampak negatif dari
masalah HIV AIDS," pungkasnya.
/MENCARI PENYEBAB SUBURNYA
HIV AIDS/
Apabila dicermati upaya yang
dilakukan oleh pemerintah belum menyentuh akar permasalahan yang menyebabkan
HIV AIDS semakin mewabah dan merajalela. Pada dasarnys penyakit berbahaya ini
bukanlah tanpa sebab musabab. Penyakit ini tersebar luas karena prinsip
kebebasan yang kebablasan. Kiranya ada beberapa sebab penularan penyakit ini.
Pertama, melalui seks bebas.
Kebiasaan gonta-ganti pasangan memberikan peluang terbesar. Ketika mereka
melakukan seks bebas dengan orang yang terinfeksi virus ini, maka pasangannya
pun ikut terinfeksi. Apabila orang yang terinfeksi ini melakukan dengan banyak
orang, akibatnya banyak jiwa pula yang tertular. Seperti Pekerja Seks Komersial
(PSK) yang sengaja menjajakan tubuhnya demi materi.
Kedua, melalui keluarga.
Jika seorang kepala rumah tangga pernah “jajan” di luar, yang kebetulan
pasangannya mengidap virus ini, maka para suami ini akan ikut terinfeksi.
Walhasil tertularlah istrinya melalui hubungan badan dengan suaminya. Dan
tertularlah anaknya melalui ibunya.
Ketiga, jarum suntik bekas.
Penularan penyakit ini melalui cairan dalam tubuh yang terkena pada seseorang.
Jarum suntik yang dipakai digunakan berulang kali dengan dalih mengirit. Jika
jarum tersebut dikenakan pada orang yang mengidap HIV, maka orang lain yang
turut memakai jarum akan tertular. Biasanya dilakukan oleh pengonsumsi narkoba.
Menilik tiga penyebab utama
tersebarnya penyakit HIV AIDS dapat ditarik benang merah bahwa biang kerok dari
maraknya penyakit HIV AIDS dikarenakan budaya free sex (sex bebas) yang lahir
dari paham liberalisme. Laman wikipedia menjelaskan liberalisme adalah
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu.
Berbagai macam upaya telah
dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari penyuluhan, pendampingan, upaya jemput
bola, hingga sosialisasi alat kondom dan yang lainnya. Tapi hasilnya nihil,
karena memang liberalisme yang lahir dari sistem demokrasi masih mencengkeram
kuat di negeri ini. Memang cukup ironis hidup di sistem demokrasi liberal,
bermaksiyat bebas tapi taat pada syariat Islam malah dituduh radikal. Jadi,
keberadaan sistem demokrasi liberal ini memang bertentangan dengan konsep
kehidupan Islam. Selain itu, Islam tak akan mampu diterapkan secara sempurna
dalam ruang demokrasi.
/HANYA SYARIAH ISLAM KAFFAH,
SOLUSI BERANTAS HIV AIDS/
Free sex, LGBT, pornoaksi
dan pornografi semuanya merupakan perilaku sampah, kotor, hina, menjijikan,
tercela dan terkategori sebagai Al-jarimah (tindakan kriminal) yang layak dan
wajib mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
Islam memiliki strategi
berlapis untuk mengatasi masalah penyebaran penyakit HIV/AIDS. Bahkan strategi
ini sekaligus sebagai pencegah munculnya penyakit menular tersebut. Strategi
ini telah terbukti mampu menjadikan masyarakat sebagai masyarakat beradab,
dengan peradaban paling gemilang. Strategi ini pernah diterapkan berabad-abad
lamanya dalam naungan negara Islam. Gambaran strategi yang diterapkan sebagai
berikut:
Pertama, Islam memberikan
aturan kepada laki-laki dan wanita agar menundukan pandangan (ghaddul bashor)
terutama saat bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahromnya. Sebab pandangan
mata terhadap lawan jenis ibarat "panah setan" yang bisa menggoyahkan
seseorang.
Kedua, memberlakukan
kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan
ditutupinya aurat, nafsu akan lebih terkendali sebab "pemandangan"
yang dapat menggoda telah tertutupi.
Ketiga, memberlakukan
larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), khalwat
(berdua-duaan antara laki-laki dan wanita) kecuali ada hajat syar'iyah yang
membolehkannya, dan larangan pacaran. Islam telah memberi ketentuan agar
kehidupan laki-laki dan perempuan harus terpisah, baik di tempat khusus maupun
di tempat umum.
Keempat, Islam memberlakukan
larangan pornografi dan pornoaksi. Pornografi dan pornoaksi yang marak dijumpai
baik di televisi, koran, majalah, baliho, dan media sosial dapat membangkitkan
naluri seksual dan memberi jalan pada perzinaan. Oleh sebab itu harus dilarang
tanpa kecuali.
Kelima, menerapkan sistem
pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir dan pola
sikap yang Islami. Dengan demikian diharapkan para pelajar memiliki kesadaran
untuk selalu terikat dengan hukum syariat. Dan membuang jauh gaya hidup yang
bertentangan dengan Islam.
Keenam,
menerapkan/menegakkan sistem hukum dan sistem persangsian Islam untuk
memberantas perilaku beresiko penyebab penyebaran HIV/AIDS (seks bebas,
perilaku seks menyimpang, 768T, dan sebagainya). Sistem persangsian yang
ditegakkan dapat menimbulkan efek jera. Terhadap pelaku zina misalnya, diberlakukan
hukum rajam sampai mati dan cambuk seratus kali. Pelaku lesbi disanksi dengan
hukum ta'zir (jenis hukuman diserahkan kepada qadhi, bisa cambuk, penjara,
dll). Para pelaku homoseksual disanksi dengan hukuman mati. Sesuai dengan sabda
Nabi Salallahu 'alaihi wasalam, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan
perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-khamsah,
kecuali an-Nasa' i).
Demikianlah strategi
berlapis yang diberlakukan dalam pandangan Islam yang menjamin mencegah
munculnya penyakit mematikan (HIV/AIDS). Dan bagi penderita HIV/AIDS maka
penanganannya dengan mengarantina agar tidak menular kepada yang lain. Negara
akan menjamin pasien mendapatkan layanan pengobatan terbaik dan tentu saja
gratis. Sebab dalam Islam urusan kesehatan adalah hak warga negara. Negara pun
akan mendorong tenaga medis atau pun warga negaranya untuk berkontribusi
melakukan riset-riset dalam rangka menanggulangi virus mematikan ini. Serta
mendanai dan memfasilitasi riset, misalnya membangun gedung laboratorium dan
menyiapkan alat-alatnya secara lengkap.
HIV/AIDS jelas merupakan
penyakit yang membahayakan dan mengancam bukan hanya bagi kesehatan, namun juga
mengancam eksistensi kehidupan umat manusia. Ini menjadi perkara serius yang
membutuhkan penanganan yang serius pula. Dan yang mampu menangani masalah ini
adalah diterapkannya syariat Islam secara kafah dalam institusi negara.
Kendati demikian sebaik dan
seefisiennya solusi yang dicontohkan Islam tidak akan bisa diterapkan dalam
alam liberalisme seperti sekarang. Maka satu-satunya cara agar negeri ini mampu
terlepas dari belenggu menjamurnya virus HIV AIDS, tidak ada cara lain yakni
segera kembali kepada sistem syari'at Islam. Jika benar-benar ingin menekan dan
menstop HIV AIDS maka haruslah dimulai dari perubahan atau pergantian sistem
yang diterapkan.
Sistem yang akan memberikan
suatu penanggulangan yang benar-benar efektif dan bukan sekedar teori semata.
Tentunya akan sangat berbeda dengan sistem demokrasi kapitalis liberalis yang
selalu diagungkan hingga kini, tidak akan pernah mampu diharapkan untuk
menghentikan berbagai macam kekufuran dan kerusakan yang ada.
“Dan bersegeralah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (Qs Ali Imran: 133).
Wallahu'alam bishowab.[]
oleh: Erna Shalihah
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Sumber referensi:
http://www.tintasiyasi.com/2019/12/makin-liberalis-indonesia-darurat-hiv.html
https://www.muslimahnews.com/2019/12/04/sekularisme-menyuburkan-hiv-aids-islam-membasmi-sampai-akarnya/
http://bit.ly/MuslimahBantenOfficial
0 Komentar