Liberalisme, Biang Kerok Maraknya HIV AIDS


Persebaran HIV-AIDS di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI Triwulan II tahun 2019 secara kumulatif terdapat 117.064 kasus AIDS dan 349.882 kasus HIV positif.

Ditemui di Kantor BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana), drg Widwiono, MKes, Plt Direktur Kesehatan Reproduksi BKKBN menjelaskan mengenai gambaran situasi HIV AIDS di Indonesia saat ini.

"Gambaran situasi HIV Aids di Indonesia ini ada titik-titik merah yang cukup tinggi ya. Paling banyak di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Bali. Di Indonesia ekspektasi kita ada sekitar 644.443 orang dengan HIV AIDS, namun yang ditemukan baru sekitar 352.349," ujarnya, Senin (9/12/2019).

Mengutip laporan Kemenkes RI, Widwiono menyebut 5 provinsi dengan kasus HIV paling banyak adalah DKI Jakarta dengan 62.108 kasus, Jawa Timur dengan 51.990 kasus, Jawa Barat dengan 36.853 kasus, Jawa Tengah dengan 30.257 kasus, dan Papua sebanyak 34.473 kasus.

Upaya pencegahan antara lain dilakukan melalui peningkatan ketahanan keluarga. Program ini diusung untuk mencegah peningkatan HIV AIDS melalui peran suami istri, namun juga dapat mencegah dampak negatif dari masalah HIV AIDS.

"Edukasi dan sosialisasi penerapan 8 fungsi keluarga yaitu agama, budaya, kasih sayang, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan lingkungan perlu dilakukan secara terus menerus oleh kader poktan (kelompok kegiatan) dalam setiap kegiatan pembinaan keluarga karena tidak hanya dapat mencegah perilaku risiko anggota keluarga namun juga dapat mencegah dampak negatif dari masalah HIV AIDS," pungkasnya.

/MENCARI PENYEBAB SUBURNYA HIV AIDS/

Apabila dicermati upaya yang dilakukan oleh pemerintah belum menyentuh akar permasalahan yang menyebabkan HIV AIDS semakin mewabah dan merajalela. Pada dasarnys penyakit berbahaya ini bukanlah tanpa sebab musabab. Penyakit ini tersebar luas karena prinsip kebebasan yang kebablasan. Kiranya ada beberapa sebab penularan penyakit ini.

Pertama, melalui seks bebas. Kebiasaan gonta-ganti pasangan memberikan peluang terbesar. Ketika mereka melakukan seks bebas dengan orang yang terinfeksi virus ini, maka pasangannya pun ikut terinfeksi. Apabila orang yang terinfeksi ini melakukan dengan banyak orang, akibatnya banyak jiwa pula yang tertular. Seperti Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sengaja menjajakan tubuhnya demi materi.

Kedua, melalui keluarga. Jika seorang kepala rumah tangga pernah “jajan” di luar, yang kebetulan pasangannya mengidap virus ini, maka para suami ini akan ikut terinfeksi. Walhasil tertularlah istrinya melalui hubungan badan dengan suaminya. Dan tertularlah anaknya melalui ibunya.

Ketiga, jarum suntik bekas. Penularan penyakit ini melalui cairan dalam tubuh yang terkena pada seseorang. Jarum suntik yang dipakai digunakan berulang kali dengan dalih mengirit. Jika jarum tersebut dikenakan pada orang yang mengidap HIV, maka orang lain yang turut memakai jarum akan tertular. Biasanya dilakukan oleh pengonsumsi narkoba.

Menilik tiga penyebab utama tersebarnya penyakit HIV AIDS dapat ditarik benang merah bahwa biang kerok dari maraknya penyakit HIV AIDS dikarenakan budaya free sex (sex bebas) yang lahir dari paham liberalisme. Laman wikipedia menjelaskan liberalisme adalah mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari penyuluhan, pendampingan, upaya jemput bola, hingga sosialisasi alat kondom dan yang lainnya. Tapi hasilnya nihil, karena memang liberalisme yang lahir dari sistem demokrasi masih mencengkeram kuat di negeri ini. Memang cukup ironis hidup di sistem demokrasi liberal, bermaksiyat bebas tapi taat pada syariat Islam malah dituduh radikal. Jadi, keberadaan sistem demokrasi liberal ini memang bertentangan dengan konsep kehidupan Islam. Selain itu, Islam tak akan mampu diterapkan secara sempurna dalam ruang demokrasi.

/HANYA SYARIAH ISLAM KAFFAH, SOLUSI BERANTAS HIV AIDS/

Free sex, LGBT, pornoaksi dan pornografi semuanya merupakan perilaku sampah, kotor, hina, menjijikan, tercela dan terkategori sebagai Al-jarimah (tindakan kriminal) yang layak dan wajib mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Islam memiliki strategi berlapis untuk mengatasi masalah penyebaran penyakit HIV/AIDS. Bahkan strategi ini sekaligus sebagai pencegah munculnya penyakit menular tersebut. Strategi ini telah terbukti mampu menjadikan masyarakat sebagai masyarakat beradab, dengan peradaban paling gemilang. Strategi ini pernah diterapkan berabad-abad lamanya dalam naungan negara Islam. Gambaran strategi yang diterapkan sebagai berikut:

Pertama, Islam memberikan aturan kepada laki-laki dan wanita agar menundukan pandangan (ghaddul bashor) terutama saat bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahromnya. Sebab pandangan mata terhadap lawan jenis ibarat "panah setan" yang bisa menggoyahkan seseorang.

Kedua, memberlakukan kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan ditutupinya aurat, nafsu akan lebih terkendali sebab "pemandangan" yang dapat menggoda telah tertutupi.

Ketiga, memberlakukan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita) kecuali ada hajat syar'iyah yang membolehkannya, dan larangan pacaran. Islam telah memberi ketentuan agar kehidupan laki-laki dan perempuan harus terpisah, baik di tempat khusus maupun di tempat umum.

Keempat, Islam memberlakukan larangan pornografi dan pornoaksi. Pornografi dan pornoaksi yang marak dijumpai baik di televisi, koran, majalah, baliho, dan media sosial dapat membangkitkan naluri seksual dan memberi jalan pada perzinaan. Oleh sebab itu harus dilarang tanpa kecuali.

Kelima, menerapkan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Dengan demikian diharapkan para pelajar memiliki kesadaran untuk selalu terikat dengan hukum syariat. Dan membuang jauh gaya hidup yang bertentangan dengan Islam.

Keenam, menerapkan/menegakkan sistem hukum dan sistem persangsian Islam untuk memberantas perilaku beresiko penyebab penyebaran HIV/AIDS (seks bebas, perilaku seks menyimpang, 768T, dan sebagainya). Sistem persangsian yang ditegakkan dapat menimbulkan efek jera. Terhadap pelaku zina misalnya, diberlakukan hukum rajam sampai mati dan cambuk seratus kali. Pelaku lesbi disanksi dengan hukum ta'zir (jenis hukuman diserahkan kepada qadhi, bisa cambuk, penjara, dll). Para pelaku homoseksual disanksi dengan hukuman mati. Sesuai dengan sabda Nabi Salallahu 'alaihi wasalam, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-khamsah, kecuali an-Nasa' i).

Demikianlah strategi berlapis yang diberlakukan dalam pandangan Islam yang menjamin mencegah munculnya penyakit mematikan (HIV/AIDS). Dan bagi penderita HIV/AIDS maka penanganannya dengan mengarantina agar tidak menular kepada yang lain. Negara akan menjamin pasien mendapatkan layanan pengobatan terbaik dan tentu saja gratis. Sebab dalam Islam urusan kesehatan adalah hak warga negara. Negara pun akan mendorong tenaga medis atau pun warga negaranya untuk berkontribusi melakukan riset-riset dalam rangka menanggulangi virus mematikan ini. Serta mendanai dan memfasilitasi riset, misalnya membangun gedung laboratorium dan menyiapkan alat-alatnya secara lengkap.

HIV/AIDS jelas merupakan penyakit yang membahayakan dan mengancam bukan hanya bagi kesehatan, namun juga mengancam eksistensi kehidupan umat manusia. Ini menjadi perkara serius yang membutuhkan penanganan yang serius pula. Dan yang mampu menangani masalah ini adalah diterapkannya syariat Islam secara kafah dalam institusi negara.

Kendati demikian sebaik dan seefisiennya solusi yang dicontohkan Islam tidak akan bisa diterapkan dalam alam liberalisme seperti sekarang. Maka satu-satunya cara agar negeri ini mampu terlepas dari belenggu menjamurnya virus HIV AIDS, tidak ada cara lain yakni segera kembali kepada sistem syari'at Islam. Jika benar-benar ingin menekan dan menstop HIV AIDS maka haruslah dimulai dari perubahan atau pergantian sistem yang diterapkan.

Sistem yang akan memberikan suatu penanggulangan yang benar-benar efektif dan bukan sekedar teori semata. Tentunya akan sangat berbeda dengan sistem demokrasi kapitalis liberalis yang selalu diagungkan hingga kini, tidak akan pernah mampu diharapkan untuk menghentikan berbagai macam kekufuran dan kerusakan yang ada.

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (Qs Ali Imran: 133). Wallahu'alam bishowab.[] 

oleh: Erna Shalihah
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Sumber referensi:
http://www.tintasiyasi.com/2019/12/makin-liberalis-indonesia-darurat-hiv.html
https://www.muslimahnews.com/2019/12/04/sekularisme-menyuburkan-hiv-aids-islam-membasmi-sampai-akarnya/
http://bit.ly/MuslimahBantenOfficial

Posting Komentar

0 Komentar